Agustinus Ungkapkan Tak Kenal Dengan Novelin Randang

Manado, Swarkawanua.id – Pada persidangan lanjutan gugatan Class Action (CA) atas pengrusakan sebagian ekosistem hutan mata Kolongan yang mengahdirkan saksi dari turut tergugat I yakni Hendrik Taroreh semakin memperjelas status tanah yang menjadi objek sengketa.

Disidang sebelumnya saksi dari tertugugat I dan II Linda Kalesaran menyebutkan untuk mendapatkan nomor kontak telefon Novelin Randang didapatkan dari Agustinus Tangkere.Namun, dipersidangan kali ini hal tersebut dibantah oleh Agustinus.

Megahmark

Dimana ia tidak pernah memberikan nomor telepon Novelin Randang yang ada pada saat pertemuan nomor teleponnya yang diminta.

“Terjadi sedikit pembicaraan dimana Linda menanyakan status tanah (yang telah dibuat jalan paving) milik siapa. Apakah mau dijual. Namun, saya sampaikan akan ditanyakan ke Ibu Merry dulu selaku pemilik tanah. Untuk Novelin Randang saya tidak kenal,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, sejak dua tahun menjaga tanah milik Ibu Merry. Dan terkahir kali ketemu sekitar tujuh bulan lalu. Disentil terkait tahu menahunya saksi dengan hutan mata air Kolongan. Agus menjawab sejak kecil sudah diberitahu kalau itu adalah hutan yang dilindungi.

“Sudah dua tahun saya menjaga tanah Ibu Merry dalam kurun waktu itu pun tidak ada yang menegur saya untuk jangan berkebun dilahan disitu. Sedangkan soal hutan yang saat ini telah menjadi jalan paving sejak kecil sudah dijaga apalagi saya menjaga tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang saya jaga,” ungkapnya.

“Jadi, lahan yang selama ini saya jaga milik Ibu Merry bukan Novelin Randang jadi untuk nomor telepon yang diminta itu nomor saya bukan Novelin Randang,” tandasnya kembali menegaskan pernyataan sebelumnya.

Saksi fakta lain Marthen Alfreds Mende selalu mantan perangkat Desa (Pala Jaga I) dari tahun 2007-2014 atau kurang lebih tujuh tahun menjabat. Karena mengenal turut tergugat I Hendrik Taroreh membeberkan objek-objek yang berbatasan dengan tanah milik turut tergugat I. Dimana, Utara berbatasan dengan jalan raya warembungan, Selatan Ko tunas karya, timur tunas karya, barat hutan mata air sedangkan tanah milik Hendrik tidak sampai di objek sengketa yg telah dipasang paving.

“Untuk tukar menukar antara Hendrik Taroreh dan Prof Tingkinehe saya tidak tau. Tapi karena Hutan Mata Air masuk di wilayah Jaga I saya tidak pernah mendengar sebagian hutan telah dijual. Sedangkan untuk jalan yang sekarang sudah menjadi paving dulunya hanya 3-4 meter,” ujarnya.

“Selain saya mantan perangkat Desa saya tau karena sering pergi bekerja ke Ko Tunas Karya. Dan untuk lahan yang menjadi objek sengketa setahu saya tidak ada yang pernah berkebun. Apalagi Prof Tingkinehe tidak pernah sebab lahan yang dibongkar adalah tanah desa karena ini hutan mata air dan dilindungi masyarakat dan telah terdaftar di register Desa,” tambahnya.

Pada persidangan itu juga Penasehat Hukum (PH) dari penggugat Noch Sambouw didampingi James Manahutu dan Simbri Leke menunjukkan beberapa bukti yakni foto sebuah gambar yang diambil sebelum adanya pembongkaran dan dijadikan paving.

“Materi gugatan kami tujuannya untuk mengetahui keberadaan surat over garapan yang diterbitkan atas tanah objek sengketa sehingga saya menunjukkan foto sebelum di bongkarnya sebagian hutan mata air kepada kedua saksi agar dalam persidangan bisa terungkap apakah benar oknum-oknum yang disebutkan sebagai penjual dan pembeli dalam surat over garapan,” ujarnya.

Lanjutnya, jerat yang telah dibuat dalam materi gugatan sudah mulai menuai hasil sangat banyak dan berguna untuk menyelamatkan dan melestarikan hutan mata air Kolong Desa Sea.

“Jadi, secara detail dari keterangan kedua saksi mengenai status tanah yang dijadikan lahan sengketa menyebutkan bahwa benar-benar adalah hutan yang telah terdaftar di register Desa dan merupakan miliki masyarakat Desa Sea,” timpalnya semabari menambahkan agenda sidang Gugatan Class Action selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pukul 11 siang. (Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *