
Minahasa swarakawanua.id- Polsek Kawangkoan berhasil menangkap 10 pemuda asal Desa Talikuran, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2023).
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran sepeda motor dan penganiayaan.
Kejadian bermula pada Senin (19/11/2023) malam, para tersangka yang sedang berkumpul di Desa Talikuran, tiba-tiba, mereka melihat satu unit mobil kijang masuk ke kampung mereka dan membuat keributan sambil mencabut pisau kemudian mengarahkan kepada para pelaku.
Tak selang berapa lama, pada Pukul 23.30 wita Korban, berinisial AS (19) bersama dua teman lainnya berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor beat masuk ke Desa Talikuran Kecamatan Kawangkoan.
Melihat korba Bersama dengan dua temannya, Para pelaku yang masih marah akibat kejadian pertama langsung menghadang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.Kedua teman korban berhasil melarikan diri, sedangkan korban dan sepeda motornya tertinggal.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mengira korban dan dua temannya adalah rekan yang di Mobil Kijang yang membuat keributan sebelumya.Saat Kejadian JF (17) dan IP (17) kemudian membakar sepeda motor korban. Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesli Hinonaung membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini Para terduga pelaku diamankan Polres Minahasa untuk di lakukan proses penyeledikan oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa,” tukasnya.(Echa)