Manado, SwaraKawanua.ID-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 berpotensi mendatangkan pelanggaran gaya baru.
Hal ini dijelaksan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Franny Sengkey, Jumat (19/6/2020).
Menurut Franny Sengkey, adanya potensi pelanggaran jenis baru, seperti pada kategori pembagian masker oleh tim sukses di sekitar TPS. Apalagi masker yang berlogo paslon.
Menurutnya, hal itu bisa saja terselip uang.“Bisa saja didalam masker ada uang dari paslon tertentu,” ujarnya.
Selain itu kata dia, dalam ranah tahapan kampanye, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih harus banyak beradaptasi.
Dikatakan, protokol kesehatan jelas melarang melakukan kampanye pertemuan yang menghadirkan banyak orang.
“Hampir pasti pertemuan yang sifatnya sangat massif butuh prasyarat, bahkan mungkin bisa jadi tidak dilakukan,” terangnya mengutip pernyataan anggota Bawaslu RI.
“Jadi pelanggaran jenis baru dalam Pilkada Serentak sangat berpotensi terjadi di Minsel. Jadi kami akan mengantisipasinya dengan sangat cermat, sehingga peluang-peluang terjadinya pelanggaran gaya baru dapat kita redam,” tambahnya.
Ia menambahkan, guna meredam pelanggaran gaya baru itu, perlu FGD dengan seluruh jajaran Panwascam se-Kabupaten Minsel.
“Ini penting karena lewat FGD semua panwascam se-Kabupaten Minsel kembali mendapat pembekalan guna terciptanya Pilkada yang jujur dan adil. Dan jika kita menemukan hal pelanggaran seperti itu, langsung kita proses dan sanksinya tentu berat,” tandasnya. (DN5/ADV)