Caption : NJS Ketika Memberikan Kesaksian di PTUN Manado (Selasa 6/6/2023)
Minahasa, Swarakawanua.id – Nixon J Sangian (NJS) salah satu hadir sebagai saksi fakta di pada persidangan dengan perkara nomor 49/G/LH/2023/PTUN-MDO tenyata dapat dibuktikan bahwa keterangan yang disampaikan olehnya ada palsu atau dusta.
Adik dari Mantan Hukum Tua Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa Roy Sangian. Ketika di persidangan mendapakan berbagai pertanyaan diantaranya dampak terhadap masyarakat yang terjadi setelah ada pembangunan perumahan Griya Sea Lestari V oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML). Ia mengatakan tidak ada dampak sama sekali, baik airnya kabur atau dampak lain.
“Selama saya menggunakan air dari sumber mata air kolongan tidak pernah keruh, hanya pernah ada 1 kali keruh itu karena kesalahan teknis, pipa yang terlepas dan kotoran dari selokan masuk hingga mengakibatkan airnya keruh, selebihnya tidak ada,” ungkapnya. (Dikutip dari GoldenNews.co.id)
Ternyata ungkapan yang diberikan saksi di persidangan tersebut sangatlah bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh masyarakat Desa Sea di Jaga I hingga IV. Bahkan dirinya yang mengatakan bahwa tidak ada dampak sama sekali sekarang bagai hantu kuyang (atau pok-pok dalam bahasa Manado,red) bergentayangan baik tengah malam atau subuh di sumber mata air guna mendapatkan air.
“Begitulah jika bersaksi dusta di pengadilan. Padahal sebelum bersaksi sudah diambil sumpah oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diatas Alkitab. Jangan main-main dengan sumpah diatas kitab suci,” ujar Henny Soetrisno pemerhati lingkungan yang setia mendampingi masyarakat Desa Sea yang terdampak atas pengalih fungsian kortur tanah di Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan.
“Ada pepatah mengatakan ‘Kebenaran Akan Selalu Mencari Jalan Untuk Mengungkapkan Dirinya’. Sekarang sudah mulai terbukti yang kebenaran semakin terlihat jelas. Kasihan masyarakat yang terpontang-panting setiap saat memperbaiki pipa di sumber mata air hanya untuk mendapatkan se tetes air,” timpal Henny menambahkan.(Mesakh)