Manado, SwaraKawanua.id – Tanah seluas 441.280.000 M2 milik Linora Torindatu dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 28 Januari 1998.
Tanah ratusan hektar itu berada di tiga wilayah yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Manado
Tanah itu pada zaman dulu, masuk satu wilayah kekuasaan yakni Keresidenan Manado, Distrik Manado.
Menurut Ahli Waris dari almarhumah Linora Torindatu yakni Lemoes Cristian Kalumata, pembagian wilayah saat ini, maka tanah milik Linora Torindatu terbagi di tiga wilayah, Manado, Minahasa dan Minahasa Utara.
“Tanah seluas itu adalah milik dari Linora Torindatu sesuai keputusan hukum yang ada,” ungkap Lemoes Cristian Kalumata.
Pihak ahli waris dari Linora Torindatu, berharap pihak BPN Mando segera menyerahkan salinan warkah tanah tersebut.
“Sebab sewaktu gugatan ke BPN Manado yang dilakukan Coendrat Kalumata 20 Mei 1998, pihak BPN wilayah telah mengeluarkan izin mendapatkan salinan warkah,” terang Lemoes Cristian Kalumata ke awak media waktu menyambangi kediamannya di Kelurahan Bumi Beringin, Lingkungan III, Kecamatan Wenang.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan gugatan ke BPN Manado pada 06 Desember 1997. “Kami mempunyai Kekuatan Hukum tetap atas tanah leluhur kita sejak 28 Januari 1998,” ujar dia.
Tanah ini juga sudah dikonversi berdasarkan UUP No 5 tahun 1960 NO 76 / H/ 1 / 60 / 18 Juni 1980. Dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado NO 21 / G.TUN / 1997 / P.TUN / MDO Tanggal 6 Desember 1997 – ( John Pade)
Komentar