Manado, SwaraKawanua.ID-PD Pasar Manado mengeluarkan Surat Imbauan kepada seluruh personil direksi, kepala-kepala bagian dan karyawan untuk tidak terlibat dalam urusan kepentingan politik pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada Manado. Larangan Direksi PD Pasar dibuktikan dengan surat yang ditandatangani Direktur Umum Jackly Sangari.
Surat itu sebagai tindak lanjut surat Badan Pengawas Pemilu Kota Manado Nomor 215/K.SA.14/PM.00.01/IX/2020 tangga 25 Sepetember 2020. Isi surat itu yakni:
1. Dilarang terlibat atau ikut serta dalam kampanye terhadap salah satu Calon Walikota dan wakil walikota.
2. Bagi yang melanggar atau kedapatan terlibat ataubikut kampanye sebagaimana dimaksud poin 1, akan diberikan sanksi.
Anggota DPRD Kota Manado Jeane Laluyan berharap, dengan adanya surat itu, semua personil PD Pasar bekerja lebih konsen dengan bidang kerja dan tidak dibebani dengan urusan politik paslon.
“Semoga itu ditaati. Jangan lagi ada gerakan yang menyokong kepentingan paslon. Karena PD Pasar dibentuk bukan untuk menjadi dapur umum kepentingan politik orang tertentu,” tegas legislator PDIP ini. (DN5)