Dilapor ke Polda Sulut, Diduga Mabuk, Oknum Anggota Brimob Aniaya Penyanyi Sulut

Caption: Korban Lelaki RW Alias Roy. (*).

Manado, Swarakawanua.id- Seorang oknum anggota Brimob Polda Sulut kembali bikin ulah.
Pasalnya, karena diduga mabuk di salah satu tempat hiburan malam yang terletak di kawasan Marina Plaza, oknum anggota Brimob berinisial B alias Budi ini tega menganiaya penyanyi Sulut yakni lelaki RW alias Roy warga Wenang, Kota Manado pada Jumat (09/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Megahmark

Akibat penganiyaan yang dilakukan oknum Brimob, membuat penyanyi ganteng ini mengalami pendarahan di bagian wajah. Dimana bagian pipi dan bibir pecah dan mengeluarkan darah segar akibat dihantam dengan batu bata alias tela.

Kronologisnya, malam itu korban RW biasanya melaksanakan aktivitas menyanyi di Good Day Cafe. Sedangkan pelaku berinisial B ini datang ke tempat hiburan malam bersama beberapa temannya.

Awalnya suasana enjoy dinikmati pelaku dan beberapa temannya. Namun karena diduga sudah dikuasai alkohol, pelaku yang diketahui oknum anggota Brimob ini sempat mencari masalah dengan pengunjung bahkan pemain keybord di Good Cafe lelaki bernama Epen.

Padahal jarak duduk pelaku dan meja salah satu pengunjung cukup jauh, namun pelaku datang hendak mencari ribut di meja pengunjung karena banyak perempuan berada di meja yang bersama-sama dengan bos Tambang.

Suasana sempat memanas antara pelaku dan pengunjung di tempat tersebut.

Namun suasana memanas sempat rendah setelah dilerai beberapa pengunjung dan korban serta teman pelaku.

Sontak saja, pelaku meninggalkan ruangan Good Day yang berada di lantai 2. Tak lama kemudian, pelaku kemudian muncul ke ruangan Good Day sudah memegang batu bata di genggamannya.

Pelaku yang hendak memukul Bos Tambang, tiba-tiba dilerai oleh korban Roy. Imbasnya, batu bata yang digenggam oleh oknum Brimob itu melayang ke wajah penyanyi ganteng asal Desa Tumani, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini.

Sontak saja, mata korban gelap dan nyaris roboh akibat hantaman benda keras di wajah tersebut.

Merasa keberatan, korban RW kemudian mendatangi Markas Polda Sulut yang berada di Jalan Behtesda Kota Manado sekitar pukul 06.00 Wita. Dimana korban melaporkan lelaki B yang merupakan anggota Brimob Polda Sulut atas kasus penganiayaan yang dialaminya dengan Nomor Polisi LP/B 640/XII/2020/SPKT Polda Sulut tertanggal 9 Desember 2022.

Selain itu juga, korban melaporkan pelaku B ke Propam Polda Sulut untuk diproses sesuai kode etik anggota Polri. Om Arie Wonok keluarga korban meminta Kapolda Sulut untuk menindak tegas oknum anggota Brimob yang sudah mencoreng institusi tersebut. (Mesh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *