Disetujui Jampidum Pemohonan Restorative Justice Cabjari Kepulauan Talaud Di Beo

SwaraKawanua.id, Talaud – Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Kembali menggelar ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana umum dengan tersangka Kainal Tamawiwy yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP, Kamis (16/11/2023).

Dalam pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yakni Bapak Nanang Ibrahim Saleh, S.H.,M.H beserta para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Megahmark

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yakni Bapak Dr. Andi Muhammad Taufik S.H.,M.H.,CGCAE, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yakni Bapak Emilwan Ridwan, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum yakni  Bapak Jeffry Paultje Maukar, S.H.,M.H beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo yakni Bapak Rahmad Abdul, S.H. dan didampingi oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, yakni Bapak Franstianto Maruliadi Pasaribu,S.H sekaligus sebagai Jaksa Fasilitator.

” Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul, S.H. menyatakan, pelaksanaan ekspose Restorative Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum, Franstianto Maruliadi Pasaribu S.H. pada hari rabu tanggal 3 November 2023 lalu yang mana upaya perdamaian tersebut dihadiri oleh pelaku Kainal Tamawiwy, korban, tokoh masyarakat dan Penyidik.” Ucapnya

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta dan memerintahkan agar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) serta melaporkannya secara berjenjang ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Fany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *