Minut, Swarakawanua.id-Dua Kandidat yakni calon Nomor Urut 2 Erwin Badoa dan Nomor Urut 3 Piter Kerans dipanggil Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (10/010/2022) kemarin sore di kantor Pemkab Minahasa, mengklarifikasi Pilhut yang meninggalkan persoalan besar bagi masyarakat.
Dalam klarifikasi terkait Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Darunuwu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut, dua calon Kumtua membeberkan seabrek kecurangan yang terjadi di Pilhut tersebut.
Sehingga kecurangan itu diduga berujung kemenangan bagi Calon Kumtua nomor urut satu di Pilhut Desa Darunu. Kemenangan itu ternyata tidak terpaut jauh dari calon Kumtua Nomor Urut 2 dan 3 yakni Erwin Badoa dan Piter Kerans alias hanya beda tipis (Beti).
Dijelaskan Calon Kumtua Nomor Urut 2 yakni Erwin Badoa, empat poin kecurangan yang disampaikan ke Panitia Pilhut Kabupaten untuk menjadi bahan pertimbangan supaya membatalkan hasil Pilhut.
Salah satu kecurangan yang paling parah di Pilhut Desa Darunu yakni sebanyak 48 keras suara dinyatakan rusak oleh pihak panitia pemilihan desa tapi tidak diperlihatkan kepada saksi. Hanya sebanyak 3 sampai 4 kertas yang diperlihatkan oleh pihak panitia pemilihan saja kepada saksi, sedangkan yang lainnya tidak.
Apalagi posisi duduk saksi terpaut jauh dari panitia pemilihan yang membacakan hasil pemungutan suara di TPS 1. Kedua, prosedur pemilihan yang dilakukan oleh pihak panitia melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara (Minut,).
Ketiga, ada intervensi oleh Wakil Ketua Panitia terhadap hasil pemungutan suara untuk memuluskan hasil perhitungan suara dari calon nomor urut satu yang diketahui memenangkan Pilhut Desa Darunu tapi hanya selisih 8 suara dengan calon nomor urut 2 dan 11 suara dengan calon nomor urut 3. “Dan keempat berbagai kecurangan yang terjadi sehingga saksi dari saya nomor urut 2 dan saks dari nomor urut 3 serta Ketua BPD Desa Darunu tidak mau menandatangani berita acara hasil perhitungan suara,” terang Calon Kumtua Erwin Badoa.
“Kami sejak awal menolak hasil Pilhut karena banyak kecurangan yang terjadi dan meminta dibatalkan Pilhut Desa Darunu. Kami tidak mau dilakukan perhitungan suara ulang, karena tidak lagi murni,” tegas Erwin Badoa.
Parah, Pilhut Darunu Sarat Kecurangan, Mulai dari Intervensi Wakil Panitia Hingga Surat Suara Rusak Tak Ditunjukan ke Saksi
Seperti diketahui sebelumnya, Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara meninggalkan masalah. Dua dari tiga calon Hukum Tua Darunu memutuskan tidak menandatangani berita acara perhitungan suara karena syarat kecurangan selama proses perhitungan yang merugikan mereka.
Buntut kecurangan itu, dua kandidat yakni calon Nomor Urut 2 Erwin Badoa dan Nomor Urut 3 Piter Kerans langsung menyatakan penolakan hasil perhitungan dan meminta Pihut Darunu dibatalkan.
Kepada wartawan, Piter Kerans mengatakan, ada tahapan yang tidak dijalankan oleh Panitia Pilhut, yakni sosialisasi dan simulasi.
“Karena tidak ada simulasi dan sosialisasi, maka masyarakat tidak tahu secara teknis dalam pemungutan suara (pencoblosan),” ujar Kerans, Senin (3/10/2022), di Darunu.
Kemudian, ada intervensi dari Wakil Ketua Panitia Pilhut terhadap keputusan sah atau tidaknya surat suara di TPS 2, yang dilakukan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi surat suara yang sama, mendapat penilaian atau perlakuan yang berbeda antara TPS 1 dan TPS 2. Yang dinyatakan sah di TPS 3, tapi dinyatakan rusak di TPS 1. Ini kan aneh. Karena Wakil Panitia yang kelihatan mengintervensi TPS 1,” ujar Kerans.
Calon Nomor Urut 2 Erwin Badoa membenarkan tindak tanduk Wakil Ketua Panitia Pilhut selama hari pemungutan suara.
“Pengambilan keputusan oleh panitia merugikan calon nomor urut 2 dan 3, karena pada TPS 2 surat suara yang rusak disahkan oleh panitia, sedangkan di TPS 1 kurang lebih 48 surat suara dengan model kerusakan yang sama dianggap tidak sah,” beber Erwin Badoa.
Kemudian lanjut Erwin, yang paling fatal adalah strategi penempatan posisi duduk saksi-saksi dari calon Hukum Tua. Ternyata, penempatan posisi duduk saksi jaraknya jauh dari posisi panitia yang bertugas membuka dan menunjukan sah atau tidaknya surat suara di TPS 1 dalam perhitungan suara.
“Saksi sengaja didudukkan jauh dari petugas. Memang pernah tiga kali surat suara tidak sah ditunjukan ke saksi. Tapi selanjutnya, panitia hanya hanya menyebut rusak, rusak, rusak, lalu diisi dalam kotak. Saksi tidak diberi kesempatan untuk melihat dan meraba apakah benar surat suara itu rusak atau tidak,” terang Erwin.
Pada pemungutan suara itu, diketahui ada 3 surat suara rusak di TPS 2 dan 48 surat suara rusak di TPS 1.
Sementara itu, calon Nomor Urut 1 Bee Johanes meraih 184 suara, Nomor Urut 2 Erwin Badoa 176 suara dan Nomor Urut 3 Piter Kerans 165 suara. Adapun jumlah pemilih sesuai DPT 594 orang. Sedangkan jumlah yang mengikuti pemilihan di Hari H 573 orang.
Informasi diterima redaksi, Pemkab Minahasa Utara dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Jane Symons akan menggelar rapat dengan Panitia Kecamatan Wori, Panitia Desa, Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (4/10/2022), pukul 14.00 WITA.
“Kecurangan ini begitu nyata. Kami minta hasil perhitungan suara dibatalkan. Segara gelar pemungutan suara ulang. Kalau tidak, hasil Pilhut Darunu 2022 tidak sah dan akan berpotensi gugatan hukum,” tegas Erwin Badoa. (Danz*).