Dugaan Penyerobotan Tanah di Atep Oki Berujung Pidana, Polres Minahasa Arahkan Perdata, Keluarga Bawa ke Polda Sulut

Caption: Rumah Bantuan Pemerintah Dibangun di Tanah Orang. (*).

Minahasa,Swarakawanua.Id-Tanah keluarga Rewah-Tendean yang berada di Desa Atep-Oki, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, sebagian sudah diduduki warga tanpa ijin keluarga.

Megahmark

Tanah yang merupakan warisan orang tua sudah bersertifikat (SHM) sah yakni SHM 166, 167 dan 168. Kemudian masih ada kurang lebih 4 hektar yang belum bersertifikat tapi memiliki Register sah di Desa Kayuroya, telah dikuasai oleh beberapa keluarga Kilapong dan warga lainnya. Apalagi bantuan rumah pemerintah dari Kementerian PUPR disuru oleh Kumtua Desa Atep Oki yakni lelaki Jeril Lompoliu untuk melakukan pembangunan di tanah milik keluarga Rewah-Tendean tanpa ijin.

Bahkan penguasaan sebagian lahan itu sudah disampikan oleh pihak keluarga Rewah Tendean lewat surat somasi yang dikirimkan ke pihak Polres Minahasa.

Tapi herannya, pihak penyidik Polres Minahasa yakni Pak Barung yang mengetahui jelas status kepemilikan tanah itu malah justru mengarahkan kasus tanah di Desa Atep Oki itu dilakukan gugatan perdata ke pengadilan, karena pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengusir warga yang menduduki lokasi tanah tersebut.

“Pihak pengadilan punya kewenangan untuk mengusir mereka bukan kami, ” ucap Penyidik Polres Minahasa kepada wartawan, Senin (13/11/2023) di ruang kerjanya dan mengakui kalau kasus pertama ditangani olehnya pihak keluarga Kilapong yang mencuri buah kelapa di tanah milik keluarga Rewah-Tendean sudah masuk penjara sebanyak 4 orang sesuai putusan Pengadilan Negeri Tondano.

“Yang dimasukkan ke kami kedua inu somasi, ” kata penyidik Polres Minahasa, Senin (13/11/2023) Siang.

Tapi, pihak keluarga Rewah Tendean melalui Jocefine Tendean mengatakan bahwa pihaknya sudah di-BAP, sehingga tahu bahwa kasus sudah diproses oleh Polres Minahasa.

Lanjut penyidik, kalau pun pihan keluarga lapor untuk proses pidana penyerobotan tanah tapi sifatnya tindak pidana ringan (Tipiring).

“Yang pertama proses pidana penyerobotan harus yang bersrtifikat tapi itu pun tipiring. kalau masih register tidak bisa. Lebih baik dilapor perdata ke PN, ” ungkap penyidik Minahasa.

Akan pernyataan pihak penyidik terkait somasi keluarga soal penguasaan sebagian tanah di desa Atep Oki oleh warga tanpa ujin keluarga, keluarga Rewah Tendean akan melaporkan penyerobotan tanah oleh sebagian warga serta melaporkan Kemtua Atep Oki ke Polda Sulut, karena sudah melakukan pembangunan rumah bantuan pemerintah di tanah milik keluarga Rewah Tendean.

“Kami akan bawa hal ini ke Polda Sulut, karena ini jelas-jelas tanah milik kami tapi pihak penyidik menelpon keluarga kami seakan-akan mengarahkan masalah ini ke perdata, ” ungkap Jocefine Tendean, karena Polres Minahasa tidak bisa memproses hal ini harus dibawa ke Polda Sulut. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *