Edar Obat Keras, Polresta Manado Tangkap Tiga Warga Tuminting dan Tikala

Manado, SwaraKawanua.id-Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap tiga orang lelaki berinisial FB (29) dan FD (32), keduanya warga Tuminting dan AM (29) warga Kecamatan Tikala Rabu (01/03/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

Megahmark

Dikatakannya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa ijin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan ketiga pelaku,” Jelas Kasat Narkoba Polresta Manado.

“Untuk FB (29) dan AM (29) diamankan pada hari Selasa (28/02/23). Sedangkan FD (32) pada Rabu (01/03/2023).

“Dari ketiga tangan tersangka, kami menyita ratusan obat keras tanpa ijin edar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutup Kasat Narkoba Polresta Manado.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *