Manado, SwaraKawanua.id-Edarkan ribuan obat keras jenis thryhexpenidil di wilayah Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, IR alias intan (23), diciduk Sat Res Narkoba Polresta Manado, Kamis (23/2/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait SH SIK melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu SH SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea Kota Manado, bahwa seorang perempuan bernama IR alias intan memiliki obat keras jenis Thryexpenidil.
“Berdasarkan informasi yang di dapat, tim langsung mendatangi Tkp dan mengamankan perempuan intan. Tim pun melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti obat keras jenis Thryexpenidil sebanyak 1.133 butir yang ditaruh di dalam Tumpukan baju Londri terlapor,” jelasnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado, guna penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Kasat Narkoba Polresta Manado.(RS)