Manado SwaraKawanua.id – Tim ROTR Polresta Manado berhasil menangkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah hukum Polresta Manado.
Keempat pelaku yakni YS (24) warga Malalayang, RAP (25) warga Wonasa Kapleng dan DJW (23) warga Banjer serta AAS (23) warga Werot Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara
Kapolresta Manando Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sungeng Wahyudi menerangkan para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian menyambungkan soket start engine.
“Keempat pelaku beraksi sejak tanggal 30 Desember, 2022, tanggal 3 Januari 2023, tanggal 5 Januari 2023 dan tanggal 7 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang, Tikala dan Kecamatan Pineleng,” ujar Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso di Polresta Manado, Kamis (26/01/2023).
Lanjut Sugeng menjelaskan, dari tangan keempat pelaku Tim ROTR berhasil menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian. Ia juga membeberkan dua diantara keempat pelaku merupakan residivis, untuk lelaki YS residivis spesialis kasus curanmor dan lelaki RAP residivis pelaku curanik.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tandasnya.
Sugeng meghimbau untuk seluruh masyarakat Kota Manado apabila mengalami kejadian pencurian untuk segera melapor.
“Kami telah menyediakan nomor pengaduan Polresta Manado, atau melapor ke Polsek terdekat dan juga bisa melapor di Mako Polresta Manado untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisisan,” kuncinya.(RS)