{"id":15917,"date":"2022-05-05T05:53:50","date_gmt":"2022-05-05T05:53:50","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=15917"},"modified":"2022-05-05T05:53:54","modified_gmt":"2022-05-05T05:53:54","slug":"nasabah-memprihatinkan-asuransi-sinarmas-msig-dibobol-200-miliar-bergulir-di-pn-manado","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=15917","title":{"rendered":"Nasabah Memprihatinkan, Asuransi Sinarmas MSIG Dibobol 200 Miliar, Bergulir di PN Manado"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p>Manado, Swarakawanua.id-Pembobolan polis Asuransi Jiwa milik Nasabah PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk Manado senilai Rp 200 Miliar oleh Agency Directornya, Swita Glorite Supit, SP, yang terkuak tahun 2020 lalu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebanyak 7 orang korban yakni Kiddy Christophel, Julius Kambuno, Bradly Kambuno, Grandly Christophel, Jimmy Lientungan, Ny. Liana Leuw, dan Andrew Lientungan didampingi Kuasa Hukumnya Daniel Bangsa, SH dari kantor Pengacara DR. Ezri Tumuwo, SH, MH menggugat PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, TBK sebagai Tergugat I, Swita Glorite Supit, SP sebagai Tergugat II, merupakan Pelaku Pembobolan yang adalah Agency Director PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, TBK Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya, Veike Alma Angelique Wakary, SP sebagai Tergugat III, yang merupakan Marketing PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Manado.<\/p>\n\n\n\n<p>PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung sebagai Tergugat V dan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung, masing-masing sebagai Tergugat IV, V dan VI dalam perkara nomor : 54\/Pdt.G\/2022\/ PN Mnd dan nomor : 61\/Pdt.G\/2022\/PN Mnd.<\/p>\n\n\n\n<p>Pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk melalui rilis pers yang dikirimkan Gilang Ratna Anggiyasari lewat surat elektronik (Surel) Gilang.Anggiyasari@sinarmasmsiglife.co.id ke email sejumlah wartawan ada tanggal 8 dan 13 April 2022 lalu menulis bahwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.<\/p>\n\n\n\n<p>Sinarmas MSIG mengakui telah melakukan audiensi dengan para korban sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan terhadap penyelesaian permasalahan para nasabah.<\/p>\n\n\n\n<p>Sinarmas MSIG juga mengakui pelaku dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri, melainkan bekerjasama dengan sejumlah pihak termasuk petugas perbankan.<\/p>\n\n\n\n<p>PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life) menyatakan bahwa pada 8 Februari 2022 telah melaporkan informasi terkait GugatanPerdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara : 54\/Pdt.G\/2022\/ PN.Mnd dan nomor : 61\/Pdt.G\/2022\/ PN.Mnd kepada Otoritas JasaKeuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).<\/p>\n\n\n\n<p>Perusahaan juga akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan didampingi Kuasa Hukum Perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari aspek hukum dan bisnis, Sinarmas MSIG menyatakan gugatan tersebut tidak berdampak atau berpengaruh secara hukum dan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha Perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, Sinarmas MSIG Life menerima laporan dari kantor pemasaran kota Manado terkait pengaduan korban pemalsuan polis oleh salah satu mantan tenaga pemasar yang bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk petugas perbankan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai perusahaan yang taat pada hukum dan undang-undang yang berlaku, Sinarmas MSIG Life telah melimpahkan kasus ini ke jalur hukum, serta menyerahkannya kepada pihak yang berwajib setelah lebih dahulu mengakhiri status dan aktivitas pelaku sebagai tenaga pemasar dan memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pelaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Sinarmas MSIG menulis, mengacu pada fakta-fakta di persidangan, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan No. 125\/Pid.Sus.\/2021\/PN Mnd. yang salinannya diterima oleh perusahaan pada 30 Juli 2021 lalu, dimana pelaku (eks Tenaga Pemasar Perusahaan) telah dinyatakan bersalah dan menerima hukuman atas perbuatannya, berupa hukuman pidana penjara, denda dan perampasan asset pelaku berupa tanah dan bangunan untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban secara merata.<\/p>\n\n\n\n<p>Menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, Sinarmas MSIG Life telah melakukan audiensi dengan para korban untuk mendorong penyelesaian sesuai hukum yang berlaku, dan tetap melayani proses klaim terhadap polis resmi korban yang diterbitkan perusahaan, sesuai dengan manfaat\/nilai polis yang dimiliki dan prosedur yang berlaku di Perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara internal, Sinarmas MSIG Life terus mengintensifkan program sosialisasi standar tata kelola perusahaan yang baik, menegakkan kode etik AAJI dan Pedoman Tenaga Pemasar (kode etik perusahaan) secara rutin.<\/p>\n\n\n\n<p>Perusahaan juga melakukan penguatan terhadap sistem informasi dan perlindungan data yang berbasis teknologi, menjalankan kampanye edukasi bagi literasi praktik asuransi yang sah\/sesuai aturan kepada para nasabah\/calon nasabah, patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh pihak otoritas, terus bekerjasama dengan pihak berwajib, dan selalu terbuka bagi aduan atau pertanyaan nasabah.<\/p>\n\n\n\n<p>Sinarmas MSIG Life menyampaikan simpati dan keprihatinan pada apa yang dialami oleh pihak-pihak atas permasalahan yang terjadi di wilayahSulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai perusahaan publik yang taat dan sebagai wujud transparansi serta praktik baik usaha, perusahaan menyatakan patuh dan menghormati proses dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta berpihak pada penyelesaian masalah yang adil dan transparan.<\/p>\n\n\n\n<p>PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life) merupakan perusahaan publik penyedia jasa perencanaan dan perlindungan keuangan yang telah melayani nasabah Indonesia selama lebih dari 35 tahun.<\/p>\n\n\n\n<p>Sinarmas MSIG Life memegang komitmen teguh untuk menempatkan nasabah sebagai prioritas utama, memberikan layanan terbaik, dan terus menjaga kepercayaan para nasabah.<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut rilis Sinarmas MSIG :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>\u201cMenanggapi pemberitaan di beberapa media mengenai \u2018Gugatan Nasabah Asuransi ke PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk\u2019 di wilayah Manado pada tanggal 6 April 2022\u2032, Sinarmas MSIG Life prihatin dan bersimpati pada apa yang dialami oleh pihak-pihak atas permasalahan yang saat ini terjadi di wilayah Sulawesi Utara, dan sepenuhnya mendukung sanksi bagi setiap tenaga pemasar asuransi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku. Kami patuh dan menghormati proses dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta berpihak pada penyelesaian masalah yang adil dan transparan\u201d<\/li><li>\u201cSecara internal, Sinarmas MSIG Life terus mengintensifkan program sosialisasi standar praktik perusahaan yang baik, menegakkan kode etik AAJI dan Pedoman Tenaga Pemasar (kode etik perusahaan) secara rutin.Perusahaan juga melakukan penguatan terhadap sistem informasi dan perlindungan data yang berbasis teknologi, menjalankan kampanye edukasi bagi literasi praktik asuransi yang sah\/sesuai aturan kepada para nasabah\/ calon nasabah, patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh pihak otoritas, terus bekerjasama dengan pihak berwajib, dan selalu terbuka bagi aduan atau pertanyaan nasabah.<\/li><li>. \u201cSinarmas MSIG Life menghormati hak nasabah, dan memastikan bahwa setiap nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis yang berlaku. Sinarmas MSIG Life berkomitmen untuk terus memberikan edukasi terkait produk dan layanan perusahaan kepada nasabah dan calon nasabah, melalui kanal resmi perusahaan.\u201d<\/li><li>\u201cSinarmas MSIG Life akan menjalankan kegiatan seperti biasa dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Dari aspek hukum dan bisnis, gugatan tersebut tidak berdampak atau berpengaruh secara hukum dan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perusahaan. Sinarmas MSIG Life merupakan perusahaan publik penyedia jasa perencanaan dan perlindungan keuangan yang telah melayani nasabah Indonesia selama lebih dari 35 tahun. Sinarmas MSIG Life memegang komitmen teguh untuk menempatkan nasabah sebagai prioritas utama, dan terus menjaga kepercayaan para nasabah.\u201d<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Pernyataan Lainnya dalan rilis :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>\u201cPengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan dengan mendasarkan diri pada Pasal 78 UU No. 40 Tahun 2014 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Asuransi dan Penyertaan Pidana. Melalui putusan tersebut, Swita Glorite Supit, S.P ditetapkan:<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>\u25cf Terbukti bersalah melakukan tindak pidana.<\/p>\n\n\n\n<p>\u25cf Menerima hukuman pidana penjaraselama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp100.000.000,-.<\/p>\n\n\n\n<p>\u25cf Barang Bukti Berupa Bidang Tanah Dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagi dan dikembalikan kepada 7 korban secara merata.<\/p>\n\n\n\n<p>Menyusul putusan tersebut, kami sampaikan bahwa Sinarmas MSIG Life patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.\u201d<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" start=\"2\"><li>\u201cSinarmas MSIG Life mengapresiasi kerja keras pengadilan, dimana para pelaku telah menerima sanksi dan hukuman atas perbuatan mereka. Meski demikian, perjuangan kita belum selesai, dan hasil putusan tersebut masih perlu kita kawal bersamasama. Oleh karenanya kita perlu terus bekerjasama, antara lain yang selanjutnya adalah mendukung proses penyitaan aset Pelaku (Swita) oleh pengadilan untuk dilelang dan dibagi hasilnya kepada nama-nama yang tertera dalam lembar putusan pengadilan.\u201d<\/li><li>\u201cPelaku tidak beroperasi seorang diri dalam melakukan aksinya, melainkan bekerjasama dengan sejumlah pihak termasuk petugas perbankan. Sebagai tindak lanjut putusan ini kami siap memberikan pendampingan, berkoordinasi dan memfasilitasi proses komunikasi para korban dengan pihak perbankan terkait guna mencapai penyelesaian masalah yang terbaik bagi para korban.\u201d<\/li><li>\u201cSinarmas MSIG Life terus melayani dan melindungi nasabah, dalam hal ini adalah pemegang polis resmi yang tercatat dalam sistem perusahaan, dan melakukan pembayaran premi secara resmi melalui rekening atas namaPT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.\u201d<\/li><li>\u201cKami mohon dukungan dari setiap pihak agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.\u201d (Danz*).<\/li><\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Manado, Swarakawanua.id-Pembobolan polis Asuransi Jiwa milik Nasabah PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=15917\" title=\"Nasabah Memprihatinkan, Asuransi Sinarmas MSIG Dibobol 200 Miliar, Bergulir di PN Manado\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15918,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-15917","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim"},"views":4065,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15917"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15917"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15917\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15919,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15917\/revisions\/15919"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15918"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15917"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15917"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15917"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=15917"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}