{"id":16672,"date":"2022-05-23T12:11:32","date_gmt":"2022-05-23T12:11:32","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=16672"},"modified":"2022-05-23T12:11:33","modified_gmt":"2022-05-23T12:11:33","slug":"astaga-gara-gara-lagu-lelaki-gio-idol-berurusan-dengan-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=16672","title":{"rendered":"Astaga! Gara-gara Lagu &#8220;Lelaki&#8221;, Gio Idol Berurusan dengan Polisi!"},"content":{"rendered":"\n<p>Manado, Swarakawanua.id-Penyanyi Giofanny Ellyandrian Agoes atau dikenal Gio Idol dipolisikan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh pencipta lagu \u201cLelaki\u201d Andrew Ngantung.<\/p>\n\n\n\n<p>Jebolan Indonesia Idol itu dilapor atas dugaan pelanggaran hak cipta beberapa lagu ciptaan Andrew Ngantung.<\/p>\n\n\n\n<p>Andrew Ngantung melalui Kuasa Hukum Franklin Hinonaung SH menjelaskan, laporan yang dilayangkan menyangkut hak cipta.<\/p>\n\n\n\n<p>Di mana kliennya Andrew Ngantung merasa dirugikan atas karya citanya yang digunakan G alias Gio.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cG menyatakan dalam suatu kesempatan di salah satu stasiun TV nasional bahwa lagu Lelaki itu ciptaan dia. Sedangkan fakta hukum bukan. Lagu tersebut adalah ciptaan klien kami, Andrew Ngantung. Itu yang pertama,\u201d kata dia kepada Komentar.id, di Manado, Sabtu (21\/05\/2022)<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMenjadi pertanyaan saat perjanjian sebenarnya yang harus mengadakan perjanjian atau menandatangani perjanjian seharusnya klien kami dengan pihak yang menggunakan lagu di sinetron. Sekarang persoalannya siapa yang menandatangani persoalan tersebut? Dan secara ekonomis dan finansial ada kompensasi dari pihak yang memakai jasa tersebut kepada klien kami,\u201d kata dia didampingi Kerwin Hinonaung yang juga kuasa hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia melaporkan persoalan ini agar ada kepastian hukum dan bisa ada penyelesaian dengan terlapor.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPertama harus ada ketegasan bahwa lagu tersebut adalah lagu ciptaan dari klien kami bukan ciptaan yang bersangkutan. Kemudian tidak akan lagi digunakan lagu tersebut tanpa izin resmi dari klien kami. Bahwa perlu diketahui lagu itu sudah bersertifikat dan sudah ada keterangan dari Departemen Hukum dan HAM khususnya Dirjen Hak Cipta di Jakarta menyangkut eksistensi dasar hukum dari lagu-lagu tersebut,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n<p>Franklin Hinonaung SH menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu proses dari Polda Sulut dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJadi dalam hal ini karena kami sudah menyerahkan itu dalam negara melalui kepolisian jadi kita menunggu saja prosesnya seperti apa. Untuk laporan sejak kurang lebih dua bulan lalu. Dugaan pelanggaran menyangkut undang-undang hak cipta,\u201d kata dia.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia menambahkan, oleh pihak kepolisian sudah pernah menganjurkan untuk dilakukan mediasi namun dilaksanakan di luar kantor.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKemudian menanyakan nilai ekonomi atau kompensasi dari pemakaian lagu tersebut dijawab oleh G bahwa itu gratis. Jadi karena ini hanya gratis jadi mediasi dianggap gagal dan kita akan kembali ke proses hukum,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Andrew Ngantung membenarkan bahwa lagu yang dibawakan oleh Gio adalah lagu ciptaannya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBeberapa lagu ciptaan saya benar dibawakan oleh G, yang berjudul Lelaki, Arti Hadirmu, Kamu dan Jangan Tanyakan Lagi. Untuk proses hukumnya saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya,\u201d kata dia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sayang, hingga berita ini dipublish, lelaki Giofanny Ellyandrian Agoes atau Gio Lelaki, belum berhasil dimintai tanggapan terkait laporan ini. (Danz*).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Manado, Swarakawanua.id-Penyanyi Giofanny Ellyandrian Agoes atau dikenal Gio Idol dipolisikan ke Polda <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=16672\" title=\"Astaga! Gara-gara Lagu &#8220;Lelaki&#8221;, Gio Idol Berurusan dengan Polisi!\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":16674,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-16672","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim"},"views":2524,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16672"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16672"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16672\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16675,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16672\/revisions\/16675"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16674"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16672"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16672"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16672"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=16672"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}