{"id":25916,"date":"2023-05-19T14:38:26","date_gmt":"2023-05-19T14:38:26","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=25916"},"modified":"2023-05-19T14:38:28","modified_gmt":"2023-05-19T14:38:28","slug":"cara-merampas-tanah-milik-warga-masyarakat-oleh-anak-perusahaan-pt-archi-indonesia-tbk-yakni-pt-msm-ttn-lebih-sadis-dari-para-mafia-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=25916","title":{"rendered":"Cara Merampas Tanah Milik Warga Masyarakat oleh Anak Perusahaan PT. Archi Indonesia, Tbk yakni PT MSM\/TTN Lebih Sadis Dari Para Mafia Tanah"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Manado, Swarakawanua.id &#8211; Perusahaan tambang emas yang notabene disebutkan terbesar di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) PT. Archi Indonesia Indonesia, Tbk bersama anak perusahaannya PT MSM\/TTN ingkar janji kepada pemilik tanah bersertifikat Hak Milik Keluarga Loloh-Wantah dan Keluarga Ludong didampingi kuasa hukumnya. Hal tersebut terlontarkan oleh pihak perusahaan kepada pemilik tanah dan kuasan hukumnya pada Selasa (16-5-23) kemarin dalam pertemuan dalam rangka pemenuhan janji bagian Land dan bagian Legal PT. MSM\/PT.TTN kepada pihak pemilik tanah yan didampingi oleh kuasa hukumnya Noch Sambouw, SH.MH.CMC pada pertemuan Jumat (12\/05\/2023) di kantor Comunity PT. MSM\/PT. TTN desa Rinondoran \u2013 Likupang Timur setelah klarifikasi berkas kepemilikan tanah berupa SHM dan data yuridis serta data fisik juga hasil plotingan tanah dari pihak BPN Kota Bitung.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pertemuan itu terjadi di M-Walk atau tepatnya di Rumah Makan (red) kawasan Transtmart, Kairagi Manado atas usulan\/permintaan dari pihak perusahaan tambang emas tersebut. Namun menurut Sambouw walaupun tidak terjadi di Kantor PT Archi Indonesia, Tbk di Grand Kawanua akan tetapi itu tetap status pertemuan resmi yang dihadiri personil mewakili perusahaan PT. MSM\/PT. TTN.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Itu telah disepakati bersama jadi tidak ada alasan untuk mengatakan pertemuan tidak terjadi dikantor PT Archi Indonesia, Tbk. Karena ada aturan yang dibuat oleh manajemen areal perumahan Grand Kawanua dimana kantor PT. Archi Indonesia, Tbk berada yang tidak membolehkan lagi menerima tamu dengan jumlah yang banyak sehingga pertemuan tersebut dipindahkan ke tempat lain yang tidak jauh dari kantor perusahaan tersebut yakni di areal TransMart, Kairagi \u2013 Manado hanya beberapa ratus meter saja dari kantor tersebut,&#8221; kata Noch.<\/p>\n\n\n\n<p>Sambouw menjelaskan pada pertemuan itu Fanly dari bagian Land mulai ngeyel dan mementahkan lagi hasil pertemuan sebelumnya di kantor Comunity PT. MSM\/PT. TTN desa Rinondoran, Likupang Timur (12\/05\/2023) dengan mundur lagi ke belakang mengatakan bahwa objek tanah milik Keluarga Loloh-Wantah dan Ludong tidak akan dibayarkan lagi oleh perusahaan karena tanah-tanah tersebut sudah pernah dibayarkan perusahaan kepada orang lain, ungkapan tersebut menurut Fanly adalah kalimat yang disampaikan oleh pimpinannya Jonatan Palulungan dan David Sompie yang kemudian dilanjutkan kepada pemilik tanah bersama kuasa hukumnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kalau begitu penjelasannya maka lahan\/tanah Hak Milik klien saya itu statusnya dirampas\/dirampok\/dicuri oleh anak perusahaan PT Archi Indonesia, Tbk yakni PT MSM\/TTN dengan modus operandi salah bayar karena sesuai SHM dan data yuridis serta data fisiknya tanah tersebut adalah milik dari klien saya bukan milik dari orang yang disebutkan menerima bayaran tersebut. Dengan statemen seperti itu maka kami jelas-jelas sudah dibohongi sehingga mau tidak mau langkah tegas yang pantas atas statemen tersebut yakni akan kami pidanakan mereka,&#8221; tegas Sambouw.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"300\" height=\"178\" src=\"https:\/\/swarakawanua.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Picsart_23-05-19_22-35-29-277-300x178.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-25918\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>Noch tegas mengatakan apabila terjadi kesalahan bayar terhadap objek tanah dimaksud kepada orang lain itu sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan dengan modus perampasan tanah rakyat dengan cara yang sudah lama mereka gunakan dan alur sengketanya tidak ada sangkut paut dengan hak pemilik tanah yang asli yakni klien kami. Tanah orang lain (A) kok masa dibayar kepada orang lain (B), hal tersebut adalah modus operandi untuk merampas tanah milik rakyat yang sudah sekian lama digunakan oleh oknum-oknum pegawai dan\/atau pimpinan perusahaan PT. Archi Indonesia, Tbk bersama anak perusahaannya PT. MSM\/PT. TTN terhadap tanah warga masyarakat tapi kali ini cara-cara itu yang akan menghantar mereka ke pertanggungjawaban secara pidana.<br>Tanah-tanah milik klien kami bukanlah bersetifikat ganda atau tumpang tindih 2 sertifikat diatas satu lahan tetapi dirampas dengan dalil modus salah bayar sehingga tidak perlu ditempuh dengan upaya hukum gugatan perdata dan\/atau gugatan tata usaha negara karena perbuatan dari oknum-oknum pegawai dan pimpinan perusahaan tambang emas itu adalah merupakan perbuatan tindak pidana yang harus diselesaikan melalui upaya hukum pidana.<\/p>\n\n\n\n<p>Akibat dari hal-hal brengsek yang dilakukan oknum-oknum pegawai dan\/atau pimpinan PT MSM\/TTN maka Kuasa hukum Keluarga Loloh-Wantah dan Keluarga Ludong sudah siap akan mempidanakan oknum-oknum pegawai dan\/atau pimpinan PT. Archi Indonesia, Tbk dan\/atau anak perusahaannya PT. MSM\/PT. TTN bersama pihak-pihak lain yang terlibat yakni Lurah Pinasungkulan dan Camat Ranowulu yang terkait dengan perbuatan dimaksud.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Jadi, Direktur Utama PT MSM\/TTN yakni David Sompie, bos bagian Land Yonatan Palulungan bersama Fanly sampai camat dan lurah pada saat dilakukan pembayaran (salah bayar) termasuk keluarga Ondang akan saya pidanakan,&#8221; kata dia tegas.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Selain melakukan upaya hukum pidana pihak kami akan menduduki laham milik kami karena sampai saat ini secara hukum sesuai dengan dokumen sah dan asli yang diterbitkan oleh instansi yang berkompeten terhadap tanah yakni Badan Pertanahan Nasional dan demi hukum serta keadilan kami akan memblokade dan menghentikan aktivitas PT. MSM\/PT. TTN diatas lahan\/tanah milik klien kami,&#8221; tukasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pertemuan antara pihak perusahaan tambang emas terbesar Sulut PT. Archi Indonesia, Tbk dan\/atau anak perusahaannya PT. MSM\/PT. TTN dengan pemilik tanah bersama kuasa hukumnya Noch Sambouw ada fenomena langkah dan memalukan terjadi yakni perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Utara tersebut tidak sempat membayar makan\/minum yang dihidangkan oleh Rumah Makan (red) karena selesai pertemuan pihak perusahaan langsung pergi angkat kaki tanpa membayar makan\/minum yang disajikan dalam pertemuan tersebut sehingga pemilik lahan\/tanah bersama kuasa hukumnya segera bergegas melakukan pembayaran.<br>(Mesakh)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Manado, Swarakawanua.id &#8211; Perusahaan tambang emas yang notabene disebutkan terbesar di Provinsi <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=25916\" title=\"Cara Merampas Tanah Milik Warga Masyarakat oleh Anak Perusahaan PT. Archi Indonesia, Tbk yakni PT MSM\/TTN Lebih Sadis Dari Para Mafia Tanah\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":25917,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[26],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-25916","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-manado"},"views":1557,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25916"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=25916"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25916\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25919,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25916\/revisions\/25919"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/25917"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=25916"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=25916"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=25916"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=25916"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}