{"id":29909,"date":"2023-12-09T05:32:32","date_gmt":"2023-12-09T05:32:32","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=29909"},"modified":"2023-12-09T06:39:03","modified_gmt":"2023-12-09T06:39:03","slug":"sadis-ketua-pelti-sulut-dituduh-gelapkan-uang-perusahan-978-miliar-berujung-ke-polresta-manado","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=29909","title":{"rendered":"Sadis! Ketua Pelti Sulut Dituduh Gelapkan Uang Perusahan 97,8 Miliar,  Berujung  ke Polresta Manado"},"content":{"rendered":"\n<p> <strong>Caption<\/strong>: Foto Ilustrasi. (*). <\/p>\n\n\n\n<p><strong>Manado, Swarakawanua. Id-Sadis! Dugaan penggelapan uang dari PT Bintang Sayap Utama yang dilakukan oleh Ketua Cabang Olahraga\u00a0Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Sulut yakni lelaki JSK alias Kopalit berujung ke Polisi.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Buktinya, Ketua Pelti Sulut ini dilalorkan ke Polresta Manado atas tuduhan dugaan menggelapan uang perusahan senilai Rp97,821 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p>Laporan dugaan penggelapan uang puluhan miliar yang dilakukan lelaki JSK dilayangkan oleh Wisnu Murti Wibowo, Legal Affair Manager PT Bintang Sayap Utama (BSU) yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n<p>Sedangkan jabatan &nbsp;JSK sendiri pada perusahan itu &nbsp;adalah Regional Sales Manager area&nbsp;Manado&nbsp;yang berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota&nbsp;Manado.<\/p>\n\n\n\n<p>Lelaki JSK dituduh ggelapkan dana selama kurun waktu tiga tahun dari 2020-2023.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDugaan penggelapan ini kami temukan ketika dilakukan audit pada tahun 2022. Perusahaan menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 97.821.766.900,\u201d beber Murti Wibowo.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemeriksaan atas temuan itupun dilakukan oleh tim audit perusahaan. Hasilnya, terungkap bahwa dana tersebut masuk dalam rekening pribadi terlapor.<\/p>\n\n\n\n<p>Upaya mediasi pun dilakukan dengan tujuan persoalan ini tidak sampai pada ranah hukum. Namun upaya itu gagal.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami pun melayangkan somasi kepadanya. Somasi pertama kami layangkan pada 3 Agustus lalu yang isinya mengingatkan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,\u201d terangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,\u201d sambung Wisnu.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena tak kunjung ada kabar, maka somasi kedua pun dilayangkan pada 13 September dan menyusul somasi ketiga pada 30 September.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan maksud terus mengingatkan agar&nbsp;JSK&nbsp;beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam somasi 1 dan 2. Di antaranya, segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022.<\/p>\n\n\n\n<p>Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp62,508 miliar dan kekurangan Rp3,238 miliar lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami memberikan batas waktu tiga hari, namun hingga awal Desember tidak ada kabar darinya. Dasar itulah yang membuat kami melapor ke&nbsp;Polresta&nbsp;Manado,\u201d urai Wisnu.<\/p>\n\n\n\n<p>Bakti Riza Hidayat, legal PT BSU yang mendampingi Wisnu menegaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cNamun rupanya&nbsp;JSK&nbsp;tidak memiliki itikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,\u201d kata Bakti.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia berharap, proses hukum terhadap&nbsp;JSK&nbsp;dilakukan dengan fair. Apalagi terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas di dalamnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Yakni pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. (Danz*).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Caption: Foto Ilustrasi. (*). Manado, Swarakawanua. Id-Sadis! Dugaan penggelapan uang dari PT <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=29909\" title=\"Sadis! Ketua Pelti Sulut Dituduh Gelapkan Uang Perusahan 97,8 Miliar,  Berujung  ke Polresta Manado\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29910,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-29909","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim"},"views":2665,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29909"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29909"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29909\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29911,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29909\/revisions\/29911"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29909"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29909"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29909"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=29909"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}