{"id":3508,"date":"2021-02-16T11:15:57","date_gmt":"2021-02-16T11:15:57","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=3508"},"modified":"2021-02-16T14:37:41","modified_gmt":"2021-02-16T14:37:41","slug":"meidasi-buntu-rakyat-tolak-pt-msm-ttn-beroperasi-di-tambang-tatelu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=3508","title":{"rendered":"Mediasi Buntu, Rakyat Tolak PT MSM-TTN Beroperasi di Tambang Tatelu"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p>Caption : Mediasi yang di Gelar di Mako Polres Minut<\/p>\n\n\n\n<p>MINUT, SwaraKawanua.id &#8211; Ada pepatah mengatakan &#8216;banyak jalan menuju roma&#8217; namun hal itu ternyata tak berlaku bagi PT MSM-TTN. Pasalnya hasil mediasi yang dilakukan oleh masyarakat penamambang Tatelu dan perusahaan tersebut menemui jalan buntu atau gagal.<\/p>\n\n\n\n<p>Diketahui medias ini menindaklanjuti aksi masyarakat penambang Desa Tatelu, Tatelu Rondor, dan Warukapas serta desa sekitar yang menolak rencana eksplorasi diduga oleh PT PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Lyosa padahal telah mengklain memiliki salah satu lahan ditempat tersebut. Untuk itu, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau melakukan mediasi antara kedua pihak Senin (15\/02\/2021) di Mako Polres Minut.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari informasi hal yang menjadi pemicu ketika masyarakat mendapati alat berat milik perusahaan telah turun ke lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu dan tidak ada koordinasi terlebih dahulu. Selain itu diketahui lahan yang diklaim milik PT TTN telah dibeli dari salah satu pengusaha (Ko David).<\/p>\n\n\n\n<p>Di Mako Polres Minut, pihak PT TTN dan PT Iyosa belum bisa bernapas lega. Pasalnya, berbagai macam alasan dan presentasi yang telah dijelaskan oleh mereka tetap ditolak kurang lebih dari 12 pemilik lahan dan pengusaha tambang manual tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Sejak dulu tambang rakyat telah dikelolah oleh koperasi tanpa ada kekurangan. Kalau perusahaan raksasa masuk pasti perekoniam kami terancam padahal nasib kami tergantung dan aktivitas pertambangan emas diwilayah Kecamatan Dimembe dan Talawaan,&#8221; tutur Nofki Rumagit salah satu pemilik lahan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara Christian Kamagi menjelaskan kenapa mereka menolak perusahaan besar masuk, warga hanya melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang diciutkan dari KK yang sudah bukan wilayah TTN saja. Dengan begitu, lokasibtambang rakyat tidak cukup luas untuk perusahaan penambang sekelas PT TTN.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8216;Nah jika TTN lakukan eksplorasi di wilayah yang sudah tidak termasuk wilayah KK, jelas sangat meresahkan warga penambang yang menggantungkan hidup dengan bekerja di WPR, sehingga masyarakat terancam. Makanya kami menolak kehadiran perusahaan di lokasi pekerjaan kami,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Demikian pula Novry Dotulong ST, dirinya menilai PT TTN masuk ke area tambang rakyat, tidak elegan dengan sikap tertutup, walau mengaku telah mengantongi ijin dari pusat. &#8220;Kenapa waktu membeli area itu tidak ada sosialisasi dan mengajak mas\u00fdrakat duduk bersama. Perusahaan sendiri tahu kalau wilayah tambang Tatelu sangat kecil. Struktur tanah tidak stabil sehingga gampang terjadi longsor bila salah satu area memakai alat. Belum lagi data dan kelengkapan dokumen anda. Saya saja punya data, masak anda tidak, sehingga kami menganggap pertemuan ini belum selesai,&#8217; sembur aktivis vokal itu.<\/p>\n\n\n\n<p>Gelagat kesepakatan dalam pertemuan tampak semakin sulit mencapai titik temu ketika Victor Kamagi salah satu pemilik lahan dan keluarga besar di Tatelu mengingatkan bahwa jalan ke lokasi milik PT TTN harus memalui lahan miliknya, ia tidak akan memberi jalan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Disaat Covid 19 ini, rakyat sudah susah. Dengan adanya tambang, kami semua sangat nersyukur. Tinggal kami menjaga lingkungan saja agar alam tetap seimbang, tanpa pencemaran karena tambang rakyat adalah tanbang manual. Tapi jika perusahaan besar sudah masuk, selain alam sekitar rusak, otomatis pekerjaan manual penambangan akan berisiko terjadi longsor dan hal lain yang tidak diinginkan. Jadi kesimpulan kami adalah, tolak kehadiran perusahaan luar si lokasi Tambang Tatelu,'&#8221; tegas salah satu pengusaha pemilik pekerja terbanyak itu.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam tahap mediasi itu selain Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau dan Pabung Kodim 1310\/Bitung Mayor Inf Kris Pusung, Kasat IntelMinut, hadir pula Camat Dimembe Ansye Dengah, Hukum Tua Desa Tatelu John Lausan, dan beberapa oknum terkait.<\/p>\n\n\n\n<p>Akhirnya Kapolres Minut memutuskan untuk menunda kesepakatan damai antar kedua belah pihak.&#8221;Minggu depan kami dan Kodim 1310\/Bitung akanmelaksanakan pertemuan kedua dengan pihak masyarakat dan perusahaan,&#8221; tutup Kapolres diikuti tepuk tangan para perwakilan masyarakat Tambang Tatelu.(Mesakh)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Caption : Mediasi yang di Gelar di Mako Polres Minut MINUT, SwaraKawanua.id <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=3508\" title=\"Mediasi Buntu, Rakyat Tolak PT MSM-TTN Beroperasi di Tambang Tatelu\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3513,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-3508","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-uncategorized"},"views":1118,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3508"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3508"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3508\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3514,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3508\/revisions\/3514"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3513"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3508"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3508"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3508"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=3508"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}