{"id":36613,"date":"2025-05-31T02:51:07","date_gmt":"2025-05-31T02:51:07","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=36613"},"modified":"2025-05-31T04:25:08","modified_gmt":"2025-05-31T04:25:08","slug":"presiden-canangkan-koperasi-desa-merah-putih-ini-syarat-dan-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=36613","title":{"rendered":"Presiden Prabowo,Canangkan\u00a0 Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syarat dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih."},"content":{"rendered":"\n<p><br><strong>Talaud,Swarakanua.id- Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih menjadi sebuah lembaga ekonomi baru yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang diperuntukkan utamanya bagi masyarakat Desa. <\/strong><br>Melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berpegang pada prinsip gotong royong, partisipasi bersama, dan tentunya semangat kekeluargaan.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Dikutip dalam laman resmi Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih, dapat diketahui latar belakang pembentukan lembaga ekonomi yang satu ini.<br>Disampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, salah satunya dengan mendorong koperasi desa sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Dengan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih ini pemerintah akan melakukan pendekatan ekonomi kerakyatan dengan basis saling membantu, gotong royong, dan juga kekeluargaan.<\/p>\n\n\n\n<p><br> Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa yang nantinya akan tergabung pada Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Direncanakan perilisan resmi Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih akan berlangsung pada Sabtu (12\/7\/2025) mendatang. <\/p>\n\n\n\n<p><br>Oleh sebab itulah, tidak sedikit masyarakat yang justru dibuat penasaran dengan lembaga ekonomi baru bernama Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih ini.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Lantas bagaimana gambaran alur terbentuknya Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih?&nbsp; Ini Penjelasan, Tujuan, dan Cara Daftarnya<br>Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih<br>Terkait dengan susunan pengurus Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih telah tertuang di dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih. <\/p>\n\n\n\n<p><br>Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih diartikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama. Hal ini harus dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).<\/p>\n\n\n\n<p><br>Kemudian ada komponen kepengurusan koperasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola. Adapun pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Tidak hanya pengurus, ada juga pengawas dan pengelola yang juga merupakan bagian dari anggota koperasi. Dijelaskan bahwa pengawas adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. <br>Sementera itu, pengelola merupakan anggota koperasi maupun pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Tiga komponen dalam kepengurusan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih dijelaskan secara rinci di dalam Bab III.<br> Di dalam bab tersebut diuraikan susunan pengurus dan pengawas yang dapat dijadikan sebagai gambaran oleh masyarakat. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.<br>1. Pengurus Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih<br>\u2022 Ketua<br>\u2022 Sekretaris<br>\u2022 Bendahara<br>\u2022 Wakil ketua bidang usaha<br>\u2022 Wakil ketua bidang anggota<br>2. Pengawas Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih<br>\u2022 Ketua<br>\u2022 Anggota<br>Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih<br>Lantas, apa sajakah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pengurus Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih? Terkait hal ini juga telah diatur secara resmi dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.<br>Masih merujuk pada Bab III dokumen tersebut, bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. <br>Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota koperasi apabila ingin terlibat dalam kepengurusan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih.<br>1. Syarat Pengurus<br>\u2022 Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi<br>\u2022 Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan<br>\u2022 Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas<br>\u2022 Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa<br>\u2022 Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang<br>\u2022 Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi<br>2. Syarat Pengawas<br>\u2022 Pengawas adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan, keterampilan kerja, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi<br>\u2022 Pengawas tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi, komisaris, atau direksi suatu perusahaan yang telah dinyatakan bersalah karena menyebabkan perusahaan atau koperasi tersebut dinyatakan pailit<br>\u2022 Pengawas tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang dilakukan, baik itu merugikan koperasi, keuangan negara, maupun sektor keuangan dengan minimal waktu 5 tahun sebelum pengangkatan<br>\u2022 Ketua pengawas berasal dari kepala desa atau lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi<br>\u2022 Pengawas tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain maupun pengurus<br>3. Syarat Pengelola<br>\u2022 Pengelola harus disetujui proses pengangkatannya oleh pengurus di dalam rapat anggota atau musyawarah desa khusus<br>\u2022 Pengelola dapat memiliki jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usaha masing-masing<br>Rundown Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih<br>Selanjutnya, ada rundown musyawarah yang perlu dipahami oleh setiap anggota koperasi yang nantinya akan bersama-sama membentuk Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih. Merujuk pada publikasi &#8216;Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih&#8217; yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi, dapat diketahui bahwa musyawarah pembentukan koperasi akan berlangsung selama 2 jam 30 menit.<br> Adapun rundown acara yang bisa dijadikan sebagai acuan adalah sebagai berikut.<br>\u2022 Sambutan kepala desa atau lurah setempat: 12 menit<br>\u2022 Menyanyikan lagu Indonesia Raya: 5 menit<br>\u2022 Doa: 3 menit<br>\u2022 Penayangan video Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait dengan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih: 5 menit<br>\u2022 Pemilihan pimpinan rapat: 10 menit<br>\u2022 Pembahasan penjelasan maksud dan tujuan pendirian oleh Dinas Koperasi atau pendamping: 15 menit<br>\u2022 Pemilihan pengurus dan pengawas: 15 menit<br>\u2022 Pembentukan permodalan untuk menetapkan simpanan pokok dan wajib maupun permodalan lainnya: 15 menit<br>\u2022 Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja: 30 menit<br>\u2022 Masukan dan saran: 15 menit<br>\u2022 Pembacaan simpulan keputusan rapat dan pengesahan rapat: 10 menit<br>\u2022 Penutup: 5 menit<br>Berapa Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih?<br>Untuk diketahui, sebelum Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih berdiri diperlukannya sebuah akta notaris. Dijelaskan dalam laman resmi Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih bahwa akta notaris koperasi merupakan dokumen yang diterbitkan setelah Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama.<br>Kemudian telah terjadi sebuah kesepakatan mengenai besaran biaya akta notaris ini. Kesepakatan tersebut sudah ditetapkan pada tanggal 24 April 2025 kemarin. Adapun biaya pembuatan akta notaris yang harus dibayarkan oleh Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih adalah sebesar Rp 2.500.000.<br> Biaya tersebut dikatakan lebih murah dibandingkan dengan biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga yang mencapai Rp 7.000.000.<br>&#8220;Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa\/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp 2,5 juta,&#8221; ungkap Menteri Koperasi Budi Arie dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (21\/5\/2025).<\/p>\n\n\n\n<p><br>Mekanisme Koperasi Desa Merah Putih<br>Masih merujuk pada dokumen yang sama yaitu &#8216;Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih&#8217;, diketahui mekanisme Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari tiga kondisi yang berbeda.<br> Ketiganya tidak lain adalah pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi.<br>Kemudian merujuk dalam laman Desa Rahantari Kabupaten Bombana, bahwa ada tahapan dalam setiap kondisi koperasi tersebut. <br>Berikut uraian lengkapnya sebagai gambaran bagi anggota koperasi nantinya.<br>1. Pendirian Koperasi Merah Putih<br>\u2022 Musyawarah desa<br>\u2022 Rapat anggota<br>\u2022 Penyerahan dokumen NPAK<br>\u2022 Mengunggah ke SABH<br>\u2022 SK Pengesahan Pendirian Koperasi Merah Putih<br>\u2022 Koperasi berubah menjadi Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih<br>\u2022 Pengumuman<br>2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada<br>\u2022 Rapat perubahan anggaran dasar<br>\u2022 Rapat anggota<br>\u2022 Penyerahan dokumen NPAK<br>\u2022 Mengunggah ke SABH<br>\u2022 SK Perubahan Anggaran Dasar<br>\u2022 Koperasi berubah menjadi Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih<br>\u2022 Pengumuman<br>3. Revitalisasi Koperasi<br>\u2022 Pembentukan tim revitalisasi<br>\u2022 Identifikasi koperasi<br>\u2022 Rencana strategis<br>\u2022 Rencana aksi<br>\u2022 Penyerahan dokumen NPAK<br>\u2022 Mengunggah ke SABH<br>\u2022 SK Pengesahan PAD koperasi<br>\u2022 Koperasi berubah menjadi Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih<br>\u2022 Pengumuman<\/p>\n\n\n\n<p><br>Itulah tadi rangkuman mengenai gambaran lebih dekat terkait Koperasi Desa Merah Putih. Semoga dapat menjawab rasa penasaran masyarakat.(buc*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Talaud,Swarakanua.id- Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih menjadi sebuah lembaga ekonomi baru yang dibentuk <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=36613\" title=\"Presiden Prabowo,Canangkan\u00a0 Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syarat dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":36614,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-36613","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-kepulauan-sangihe"},"views":1156,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36613"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36613"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36613\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36619,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36613\/revisions\/36619"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36614"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36613"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36613"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36613"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=36613"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}