{"id":41450,"date":"2026-06-02T17:35:43","date_gmt":"2026-06-02T17:35:43","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41450"},"modified":"2026-06-02T17:35:43","modified_gmt":"2026-06-02T17:35:43","slug":"tim-advokat-bongkar-ketidakobjektifan-jpu-dalam-memeriksa-perkara-327-pid-b-2025-pn-mnd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41450","title":{"rendered":"Tim Advokat Bongkar Ketidakobjektifan JPU Dalam Memeriksa Perkara 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd"},"content":{"rendered":"\n<p>Manado, Swarakawanua.id -, Tim Advokat empat terdakwa Jevry Masinambouw, Aries Wens Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun pada perkara 327\/Pid.B\/2025\/PN.Mnd membongkar ketidakobjektifan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memeriksa perkara.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC. Selasa (2\/7\/26) pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH didampingi Hakim anggota satu Aminudin Dunggio, SH, MH dan Bernadus Papendang, SH serta panitera pengganti Jemmy Kumotoy, SH dengan agenda pembacaan Duplik dari para terdakwa atau Advokat.<\/p>\n\n\n\n<p>Sambouw menjelaskan ada ada beberpa point sehingga dia menyebutkan JPU dalam memeriksa perkara 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd. Kata dia, JPU dalam repliknya telah menyampaikan seluruh fakta persidangan secara relevansi baik fakta hukum dan fakta yuridis telah disampaikan pada surat tuntutan dan replik.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kata mereka dalam replik begitu. Namun, pada kenyataannya di dalam isi surat tuntutan dan replik hanya sebagian fakta hukum yang mereka masukkan. Sehingga kami merasa pemeriksaan penuntut umum pada perkara ini tidak objektif. Untuk itu dalam duplik tadi yang kami bacakan di depan Majelis hakim. Kami telah menguraikan banyak fakta persidangan baik melalui bukti surat dan keterangan saksi serta fakta ketika diadakan sidan pemeriksaan setempat,&#8221; bebernya.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"300\" height=\"178\" src=\"https:\/\/swarakawanua.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/1000906378-300x178.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-41452\"\/><\/figure>\n\n\n\n<p>Lanjut pengacara yang terkenal vokal ketika melawan produk-produk mafia tanah dan mafia pertanahan di Sulawesi Utara (Sulut) ini membeberkan bagaimana bobroknya kerja JPU. Sambouw menjelaskan dalam duplik yang dibacakan pada persidangan tim advokat menanggapi materi replik dari JPU pada halaman dua poin empat yang ditanggapi JPU dari pledoi tim Advokat dimana JPU menyebutkan (kutipan asli) para Terdakwa melanggar unsur<em> &#8220;memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum&#8221;<\/em> karena para Terdakwa telah masuk ke dalam tanah milik PT. BUANA PROPERTINDO UTAMA dan JIMMY WIDJAJA yang dibuktikan dengan SHM No. 68\/Sea, SHM No. 66\/Sea dan SHM No. 67\/Sea yang diperoleh dengan melawan hukum&#8217;.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pada kenyataannya sesuai fakta persidangan lima (5) alat bukti surat yang dijadikan legal standing dari pelapor\/korban yang dimaksud tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, maka menurut hukum pelapor\/korban<em> a quo<\/em> tidak memiliki legal standing sebagai orang\/pihak yang berhak dalam perkara<em> a quo<\/em>,&#8221; ungkap Sambouw.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menuturkan dalam pemeriksaan perkara ini ada beberapa unsur yang dikesampingkan oleh JPU. Sambouw menjelaskan perkara ini seharusnya sudah daluarsa, <em>nebis in idem, <\/em>status perkara dan unsur perkara yang tidak diperhatikan atau dicermati oleh JPU.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pertama Daluarsa, dalam persidangan, dari Keterangan Saksi Pelapor\/Korban Man Tojo Rambitan, Jimmy Widjaja, Raisa Widjaja, Fahrizal Nasution, SH dan Mufti Akmal Nizam, SH telah menerangkan mengetahui Para Terdakwa menduduki dan menguasai tanah objek laporan sejak bulan Desember 2017 sedangkan laporan polisi <em>a quo<\/em> terkait Penguasaan Tanah Tanpa Hak nanti diajukan pada bulan Desember 2024,&#8221; terangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kedua <em>nebis in idem,<\/em> Fakta hukum dalam persidangan, ada Alat Bukti Surat Salinan Putusan perkara pidana Nomor : 17\/Pid.C\/1999\/PN Manado tanggal 20 Februari 1999 telah memperoleh fakta hukum yang sangat jelas bahwa Terdakwa Jemmy Giroth sudah pernah dituntut di pengadilan dengan substansi perkara yang sama dengan perkara <em>a quo <\/em>pada tahun 1999 dan diputus bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan Penguasaan Tanah Tanpa Hak,&#8221; lanjut Sambouw.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Ketiga terkait status perkara <em>a quo, <\/em>Fakta hukum dan yuridis, berdasarkan Alat Bukti keterangan Saksi, keterangan Ahli, alat bukti Surat dan Hasil Pemeriksaan Setempat (PS) diperoleh petunjuk bahwa persoalan antara pelapor\/korban dengan terlapor dalam perkara <em>a quo <\/em>adalah persoalan sengketa status kepemilikan tanah yang harus diselesaikan melalui pemeriksaan upaya hukum perdata bukan pidana,&#8221; sambung Sambouw.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Keempat terkait unsur pidana perkara<em> a quo<\/em>, Fakta hukum sesuai Alat Bukti dalam persidangan diperoleh petunjuk ada 2 (dua) unsur dalam dakwaan sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHPidana (lama) yang tidak terpenuhi dalam pemeriksaan perkara a quo, yakni : Unsur <em>\u201c memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum \u201c<\/em>, tidak terpenuhi, karena : Fakta hukum, Para Terdakwa tidak pernah memaksa masuk ke rumah, ruangan atau pekarangan tertutup milik pelapor\/korban atau yang dipakai oleh orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum,&#8221; jelasnya mengungkapkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sambouw pun mengapresiasi Majelis Hakim yang memimpin persidangan yang telah memberikan ruang kepada tim advokat empat terdakwa untuk mengupas dan membuka tabir pemeriksaan perkara 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami mengucapkan terimakasih kepeda Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota serta dibantu panitera pengganti yang telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kami untuk mengupas dan membuka tabir kebenaran selama pemeriksaan perkara ini,&#8221; kunci Sambouw.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai tambahan untuk pembacaan putusan perkara 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd akan dibacakan pada Selasa (9\/7\/26).Mesakh<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Manado, Swarakawanua.id -, Tim Advokat empat terdakwa Jevry Masinambouw, Aries Wens Giroth, <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41450\" title=\"Tim Advokat Bongkar Ketidakobjektifan JPU Dalam Memeriksa Perkara 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":41451,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24,26,29,17,1],"tags":[61,93,92,63],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-41450","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim","8":"category-manado","9":"category-minahasa","10":"category-sulut","11":"category-uncategorized","12":"tag-desa-sea","13":"tag-jimmy-widjaya","14":"tag-kebun-tumpengan","15":"tag-noch-sambouw"},"views":11,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41450"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41450"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41450\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41453,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41450\/revisions\/41453"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41450"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41450"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41450"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=41450"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}