{"id":41624,"date":"2026-06-09T13:14:31","date_gmt":"2026-06-09T13:14:31","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41624"},"modified":"2026-06-09T13:14:32","modified_gmt":"2026-06-09T13:14:32","slug":"jelang-putusan-perakara-327-begini-fakta-fakta-yang-terungkap-selama-persidangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41624","title":{"rendered":"Jelang Putusan Perakara 327, Begini Fakta-fakta Yang Terungkap Selama Persidangan"},"content":{"rendered":"\n<p>Manado, Swarakawanua.id &#8211; Menjelang pembacaan putusan perkara 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd terhadap empat terdakwa yakni Jevry Masinambouw, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun oleh majelis hakim yang diketuai Edwin Marentek, SH didampingi hakim anggota satu Aminudin Dunggio, SH, MH dan Bernadus Papendang, SH serta panitera pengganti Jemmy Kumotoy, SH.<\/p>\n\n\n\n<p>Selama berjalannya persidangan kurang lebih tujuh bulan ini masyarakat yang ikut hadir dalam persidangan serta para jurnalis memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah memberikan ruang terhadap tim advokat para terdakwa untuk membuktikan serta membongkar modus dari para mafia tanah dan mafia pertanahan yang terlibat dalam perkara.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu ruang yang diberikan majelis hakim ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Tim Advokat empat terdakwa bagaiman bengisnya perlakuan mafia tanah serta mafia pertanahan terhadap masyarakat di Desa Sea khususnya kebun Tumpengan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Fakta persidangan sudah jelas. Lima alat bukti yang mereka pakai untuk menjerat klien kami sudah diakui oleh mereka bahwa Sertifikat yang pelapor dan saksi korban pakai didapat secara melawan hukum,&#8221; ujar Ketua Tim Advokat empat terdakwa Noch Sambouw, SH, MH, CMC.<\/p>\n\n\n\n<p>Sambouw menyampaikan dalam tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan secara relevansi berhubungan dengan fakta hukum dan fakta yuridis sesuai dengan alat bukti diduga dimanipulasi oleh JPU.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Jadi, dalam nota pembelaan atau pledoi kami sudah menguraikan semua fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang memliki relevansi secara materiil yang berhubungan dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis sesuai Alat Bukti,&#8221; bebernya.<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut fakta dalam persidangan yang diungkapkan oleh Tim Advokat ;<br>TERKAIT PEMBUKTIAN.<\/p>\n\n\n\n<p>A. Keterangan Saksi;<br>Keterangan Saksi yang menjadi acuan utama yang memiliki relevansi dengan fakta hukum dan fakta yuridis sebagai dasar pertimbangan hukum dalam pemeriksaan perkara a quo :<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Fakta hukum, dari keterangan Saksi JOHAN PONTORORING, Saksi BERT WILLIAM WATTI, Saksi ISHAK HUTUMOY DJAWARIA diketahui fakta Terdakwa JEMMY HENDRIK GIROTH dan Terdakwa ARIE WENS GIROTH telah menduduki dan menguasai tanah objek laporan sejak Tahun 1980-an melanjutkan orang tua mereka yang telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960. Sedangkan Terdakwa SENJATA BANGUN telah menguasai dan menduduki tanah objek laporan sejak tahun 2002 melanjutkan penguasaan tanah dari orang yang mengola tanah tersebut sebelumnya sedangkan Terdakwa JEVRY MASINAMBOW menguasai dan menduduki tanah tersebut meneruskan penguasaan orang lain sejak tahun 2014;<\/li>\n\n\n\n<li>Fakta hukum, Saksi JOHAN PONTORORING selaku mantan Hukum Tua Desa Sea tahun 1987 s\/d tahun 1995 diperoleh fakta dokumen konversi tanah yang diajukan untuk pendaftaran dan penerbitan SHM No. 68\/Sea, SHM No. 66\/Sea dan SHM No. 67\/Sea tidak dibuat di Pemerintah Desa Sea tapi dibuat oleh Pemerintah Desa Malalayang Dua yang saat itu dijabat oleh Hukum Tua Malalayang Dua bernama SALENUSA;<\/li>\n\n\n\n<li>Fakta hukum, Saksi JAMES ROYKE SANGIAN dalam persidangan menerangkan bahwa warga masyarakat Desa Sea menguasai dan menduduki tanah kebun Tumpengan bekas Erfpacht Van Essen sejak tahun 1990-an;<\/li>\n\n\n\n<li>Fakta hukum, keterangan Saksi ANGGUN NUR ISA selaku Kepala Seksi Pengukuran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa diperoleh fakta bahwa tanah yang diterbitkan SHGB No. 3320\/Sea ex SHM No. 68\/Sea, SHGB No. 3036\/Sea ex SHM No. 67\/Sea dan SHGB No. 3037\/Sea ex SHM No. 66\/Sea tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa bersama Pemerintah Desa Sea sejak dahulu sebelum SHM diterbitkan sampai sekarang;<\/li>\n\n\n\n<li>Fakta hukum, dari keterangan 5 (lima) orang di persidangan : Saksi pelapor MAN TOJO RAMBITAN, Saksi korban JIMMY WIDJAJA, Saksi korban RAISA WIDJAJA, Saksi FAHRIZAL NASUTION, S.H dan Saksi MUFTI AKMAL NIZAM, S.H diperoleh fakta bahwa Saksi pelapor\/korban telah mengetahui Para Terdakwa berada dan menguasai tanah kebun objek laporan a quo sejak bulan Desember 2017;<\/li>\n\n\n\n<li>Fakta hukum, dari keterangan Saksi Korban JIMMY WIDJAJA dan Saksi korban RAISA WIDJAJA diketahui bahwa JIMMY WIDJAJA dan PT. Buana Propertindo<br>Utama memperoleh hak atas tanah objek laporan a quo berdasarkan :<br>a. Akta Pengikatan Jual Beli No. 50 dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 51 tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Ferdinandus Indra Santoso Atmaja, SH, MH pengganti dari Ny. ESTHER MERCIA SULAIMAN, S.H Notaris di Jakarta untuk Pengikatan Jual Beli SHM No. 66\/Sea dan SHM No. 68\/Sea;<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>b. Akta Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dihadapan SURJADI, SH Notaris di Jakarta untuk pembelian SHM No. 67\/Sea;<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Fakta yuridis, 3 (tiga) Akta Pengikatan Jual Beli tersebut dibuat secara melawan hukum karena objek tanah yang dijadikan objek jual beli dalam 3 (tiga) Akta Pengikatan Jual Beli tersebut tidak dikuasai oleh Penjual maupun Pembeli sehingga menurut Surat Edaran MA RI No. 4 Tahun 2016 huruf B. Rumusan Kamar Perdata, (Perdata Umum angka (7) Pengikatan Jual Beli tersebut TIDAK TERJADI.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>B. Keterangan Ahli;<br>Keterangan Ahli bersifat objektif yang memiliki relevansi dengan fakta hukum dan fakta yuridis dan bisa dijadikan acuan pertimbangan hukum perkara a quo :<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Ahli Pidana DEIZEN D. ROMPAS, S.H., M.H menerangkan bahwa jika ada perbuatan pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak dengan pasal 167 KUHP lama telah diketahui oleh pelapor\/ korban pelaku telah menguasai\/menduduki tanah objek laporan sejak bulan Desember 2017 dan laporan baru diajukan pada bulan Desember 2024 maka kewenangan penuntutan terhadap perkara tersebut telah gugur karena kedaluwarsa. Hal tersebut berkesesuaian dengan tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan yang diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru;<\/li>\n\n\n\n<li>Ahli Pidana DEIZEN D. ROMPAS, S.H., M.H menerangkan bahwa terhadap objek tanah kebun apalagi kebun terbuka tanpa dipagari maka objek tersebut tidak bisa dipakai sebagai objek yang dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP lama karena yang menjadi objek dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP lama adalah rumah, ruangan atau pekarangan tertutup. Objek yang telah disebutkan secara jelas dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP lama tidak bisa diarahkan dan disamakan artinya dengan batas tanah dalam sertifikat yang dianalogikan sebagai pekarangan tertutup yang dipagari oleh istilah \u201cpagar yuridis\u201d pada sertifikat menurut pendapat Ahli Pidana EUGENIUS NUSJE PARANSI, S.H., M.H yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan, karena dalam hukum pidana tidak mengenal adanya \u201canalogi\u201d;<\/li>\n\n\n\n<li>Ahli Pidana DEIZEN D. ROMPAS, S.H., M.H menerangkan bahkan menekankan bahwa terkait Pasal 167 ayat (1) KUHP lama yang sangat penting dicermati dan diuji terlebih dahulu terkait alas hak. Apakah alas hak yang dijadikan dasar kepemilikan dari pelapor\/korban benar-benar autentik dan diperoleh sesuai aturan hukum yang berlaku atau tidak;<\/li>\n\n\n\n<li>Ahli Pidana DEIZEN D. ROMPAS, S.H., M.H sebelum memberikan keterangan dalam persidangan telah menyerahkan kepada Majelis Hakim a quo Surat Tugas sebagai Ahli Hukum Pidana dari institusi Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado karena sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli telah melakukan pemeriksaan, penelitian atau pengamatan terlebih dahulu terkait substansi perkara a quo (Pasal 238 ayat 3 KUHAP baru) dan setelah mengikuti perjalanan persidangan maka Ahli Pidana DEIZEN D. ROMPAS, S.H., M.Hberpendapat bahwa perkara a quo adalah merupakan sengketa perdata dan harus diselesaikan melalui upaya hukum perdata bukan pidana;<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>(***)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Manado, Swarakawanua.id &#8211; Menjelang pembacaan putusan perkara 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd terhadap empat terdakwa <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41624\" title=\"Jelang Putusan Perakara 327, Begini Fakta-fakta Yang Terungkap Selama Persidangan\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":41625,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24,29,17,1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-41624","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim","8":"category-minahasa","9":"category-sulut","10":"category-uncategorized"},"views":12,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41624"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41624"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41624\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41626,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41624\/revisions\/41626"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41625"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41624"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41624"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41624"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=41624"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}