{"id":41899,"date":"2026-06-24T00:46:19","date_gmt":"2026-06-24T00:46:19","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41899"},"modified":"2026-06-24T01:36:06","modified_gmt":"2026-06-24T01:36:06","slug":"dijatuhi-hukuman-20-hari-penjara-namun-tidak-perlu-dijalani-para-terdakwa-dan-tim-advokat-akan-ajukan-upaya-hukum-banding","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41899","title":{"rendered":"Dijatuhi Hukuman 20 Hari Penjara Namun Tidak Perlu Dijalani, Para Terdakwa dan Tim Advokat Akan Ajukan Upaya Hukum Banding."},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Manado, Swarakawanua.id <\/strong>&#8211; Majelis hakim yang memeriksa persidangan perkara nomor 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd menyatakan kempat terdakwa Jevri Masinambouw, Arie Wens Giroth, Jemmy Hendrik Giroth dan Senjata Bangun bersalah melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman 20 hari, namun tidak perlu dijalani.<\/p>\n\n\n\n<p>Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didampingi hakim anggota Aminudin Dunggio, SH, MH dan Bernadus Papendang, SH. Selasa (23\/6\/26) diruang sidang Prof R. Soebekti, SH.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"300\" height=\"178\" src=\"https:\/\/swarakawanua.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/1000946111-300x178.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-41901\"\/><\/figure>\n\n\n\n<p>Kepada awak media usai persidangan, ketua tim advokat para terdakwa Noch Sambouw SH, MH, CMC menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan perhatian media selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, selama persidangan pihaknya telah berhasil mengungkap berbagai fakta yang diyakini dapat mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Majelis hakim tetap berpendapat bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan penilaian kami terdapat sejumlah bukti dan fakta hukum yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sambouw menyoroti putusan pidana Tahun 1999 yang menyatakan Jimmy Giroth tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Menurutnya, putusan tersebut hanya dibacakan dalam persidangan tanpa dijelaskan maupun dipertimbangkan secara hukum dalam amar putusan.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"300\" height=\"178\" src=\"https:\/\/swarakawanua.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/1000945221-300x178.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-41902\"\/><\/figure>\n\n\n\n<p>&#8220;Perkara dengan substansi yang sama, objek yang sama, dan subjek yang sama sudah pernah diputus pada tahun 1999 dengan hasil bebas. Namun, tidak ada pertimbangan hukum yang menjelaskan mengapa putusan tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan. Kondisi ini tentunya menimbulkan pertanyaan bagi kami mengenai konsistensi proses peradilan serta kepastian hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,&#8221; tuturnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Klien kami Jimmy Giroth mempertanyakan alasan putusan bebas yang pernah diperolehnya yang tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam perkara saat ini. Tentu hal ini membuat klien kami merasa belum memperoleh rasa keadilan sepenuhnya,&#8221; tutur Sambouw lagi.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, tim advokat turut menyoroti persoalan daluwarsa perkara. Dalam persidangan fakta yang terungkap disebutkan bahwa saksi pelapor Man Tojo Rambitan dan saksi koran Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja sudah mengetahui sejak tahun 2017 para terdakwa telah berada di objek sengketa, sedangkan laporan baru dibuat pada tahun 2024.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Secara perhitungan waktu sudah tujuh tahun berlalu. Namun pertimbangan hukum mengenai daluwarsa tidak dijelaskan secara rinci dalam putusan,&#8221; katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tim Advokat menyampaikan Keberatan lain atas penerapan (Pasal 167 KUHP). Menurut tim advokat objek yang menjadi pokok perkara merupakan lahan kebun dan bukan rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup sebagaimana yang lazim menjadi objek pasal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Objek dalam perkara ini adalah kebun. Karena itu kami menilai masih ada ruang perdebatan hukum terkait penerapan pasal yang digunakan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Disamping itu tim Advokat menyinggung terkait perkara nomor 515\/Pdt.G\/2021\/PN Mnd yang turut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim. Kata Sambouw, terdapat perbedaan antara fakta persidangan dan pertimbangan yang dibacakan hakim.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menjelaskan, majelis hakim menyatakan berkas perkara tersebut tidak pernah dikirim ke Mahkamah Agung. Namun, tim advokat secara tegas menyatakan dalam persidangan telah menghadirkan bukti berupa akta pernyataan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, hingga bukti pengiriman berkas yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami memiliki bukti bahwa berkas telah dikirim ke Mahkamah Agung. Karena itu kami akan mempertanyakan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado terkait hal tersebut,&#8221; katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski menyampaikan sejumlah kritik terhadap putusan, tim kuasa hukum mengapresiasi sikap majelis hakim selama proses pemeriksaan perkara yang dinilai memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengungkap fakta dan membuka tabir kebenaran.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami menilai masih terdapat sejumlah aspek yang terlewat dalam pertimbangan hukum sehingga para terdakwa merasa hak-haknya belum sepenuhnya terakomodasi,&#8221; ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Terkait langkah hukum selanjutnya, tim advokat menyatakan akan mengajukan banding. Pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan koridor perundang-undangan dan memastikan semua hak-hak klien kami terpenuhi sepanjang proses ini berjalan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Sebagai Penegak Hukum kami tidak menjadikan ringan atau beratnya putusan yang dijatuhkan sebagai parameter dalam suatu perkara pidana tetapi kami akan menjadikan &#8216;benar serta adil kah&#8217; pertimbangan hukum dan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim sebagai parameter untuk mengukur sampai sejauh mana penerapan hukum di pengadilan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Dalam waktu dekat ini kami menyampaikan kepada publik dan awak media mengenai sikap resmi para terdakwa terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum banding atas putusan tersebut,&#8221; tandasnya tegas. (Mesakh)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Manado, Swarakawanua.id &#8211; Majelis hakim yang memeriksa persidangan perkara nomor 327\/Pid.B\/2025\/PN Mnd <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=41899\" title=\"Dijatuhi Hukuman 20 Hari Penjara Namun Tidak Perlu Dijalani, Para Terdakwa dan Tim Advokat Akan Ajukan Upaya Hukum Banding.\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":41900,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24,26,29,17],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-41899","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim","8":"category-manado","9":"category-minahasa","10":"category-sulut"},"views":12,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41899"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41899"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41899\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41904,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41899\/revisions\/41904"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41900"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41899"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41899"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41899"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=41899"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}