{"id":5135,"date":"2021-04-03T15:43:28","date_gmt":"2021-04-03T15:43:28","guid":{"rendered":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=5135"},"modified":"2021-04-05T04:26:40","modified_gmt":"2021-04-05T04:26:40","slug":"adegan-ranjang-video-porno-pelajar-cantik-viral-ortu-lapor-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=5135","title":{"rendered":"Adegan Ranjang Video Porno Pelajar Cantik Viral, Ortu Lapor Polisi"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p>Swarakawanua.id-Beredar di WhatsApp sebuah video porno memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.<\/p>\n\n\n\n<p>Diduga pemeran perempuan dalam video itu masih berstatus sebagai siswi di Kota Palopo.<\/p>\n\n\n\n<p>Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria di atas sembari menindih pemeran wanitanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kabar beredarnya video mesum pelajar Palopo ini juga ramai dibicarakan di instagram.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.<\/p>\n\n\n\n<p>Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cIya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim,&#8221; kata Edy kepada tribunpalopo.com, Kamis (1\/4\/21) malam.<\/p>\n\n\n\n<p>Ancaman Penyebar video porno<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.<\/p>\n\n\n\n<p>Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.<\/p>\n\n\n\n<p>Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,&#8221; bunyi Pasal 27 Ayat 1.<\/p>\n\n\n\n<p>Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan\/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,&#8221; bunyi Pasal 45 Ayat 1.<\/p>\n\n\n\n<p>Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan\/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,&#8221; bunyi Pasal 29.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi\/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.(dns\/trb)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Swarakawanua.id-Beredar di WhatsApp sebuah video porno memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/swarakawanua.id\/?p=5135\" title=\"Adegan Ranjang Video Porno Pelajar Cantik Viral, Ortu Lapor Polisi\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5174,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-5135","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukrim"},"views":1797,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5135"}],"collection":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5135"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5135\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5137,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5135\/revisions\/5137"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5174"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5135"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5135"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5135"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/swarakawanua.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=5135"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}