Caption: Tsk Sabu Lelaki JK Saat di Polresta Manado. (*).
Manado, SwaraKawanua.id-Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Manado.
Kali ini, tim mengamankan mengamankan tersangka berinisial JK alias Toton (29), warga Mahakeret Barat, Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.
Selain JK, polisi juga mengamankan seorang lainnya tapi hanya sifatnya saksi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, tersangka diamankan di wilayah kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang Kota Manado.
Lanjut Kasat Narkoba Polresta Manado ini, penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku di daerah Mahakeret.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah HP Vivo V 20,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Manado.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar terus membantu kami dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Jangan takut, silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika,” himbau Kasat Narkoba Polresta Manado menutup pembicaraan. (RS)