Manado, SwaraKawanua.id-Sat Narkoba Polresta Manado kembali menyikat peredaran Narkoba di wilayah Kota Manado.
Buktinya, dua pegawai swasta berinisial EG alias Ecko (33) warga Kelurahan Teling Atas dan GL alias Gio (35) warga Desa Wolaang, Kecamatan Langoan Timur, Kabupaten Minahasa, berhasil diciduk Polisi.
Kedua lelaki ini ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Manado, pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 12.30 WITA, karena mengantongi tiga paket Sabu-sabu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
”Yah benar, kami telah mengamankan dua orang lelaki tersangka narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado.
Dia mengatakan, kedua tersangka diamankan di wilayah Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado. “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan tiga paket sabu yang disimpan di samping lemari baju terlapor,” terang Diana Sitepu.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.(RS alias Ico).