Korupsi Dandes 2017-2019, Plh Kumtua Tateli Dua Ditetapkan Tersangka

Minahasa, Swarkawanua.id – Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka no : 1248/P.1.11/Fd.1/12/2022 Hukum Tua (Kumtua) Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa BH selaku Plh ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan atau penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2017-2019.

Informasi yang didapat dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasie Intei Kejari) Minahasa Yosi Korompis, SH MH membeberkan tersangka BM melanggar prinsip Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 Jo pasal 18 ayat 1 dan subsidar pasal 51 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Megahmark

“Jadi, perbuatan tersangka BM dilakukan dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari kaur pembangunan sekaligus ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan kaur keuangan,” beber Korompis.

Lanjutnya, tersangka BM membuat laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) T.A 2017-2019 yang mana didalam laporan terlampir bukti pembelian atau pengeluaran Desa yang tidak sah atau tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.

“Perbuatan tersangka BM ini dilakukan secara sengaja dimana keseluruhan uang negara tersebut berada dalam penguasaannya. Selain itu, dia (tersangka BM) menyalurkan kepada beberapa pihak untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ungkapnya.

“Akibat dari perbuatan tersangka BM negara mengalami kerugian sebesar Rp 970.079.031,94. Selanjutnya akan ditahan di lembaga permasyarakatan kelas IIb Tondano selama 20 hari terhitung Jumat 2 Desember 2022 berdasarkan surat perintah penahanan 1249/P.1.11/Fd.1/12/2022,” timpalnya menambahkan.(Echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *