Kurang Lebih 4 Tahun Masyarakat Desa Sea ‘Dijajah’ Ditanah Sendiri

Tulisan : Mesakh Talungseke Wartawan Swarakawanua.id

Minahasa, Swarakawanua.id – Kurang lebih 4 tahun lamanya masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ‘dijajah’ oleh pihak pengembang perumahan Griya Sea Lestari V yakni PT Bangun Minanga Lestari (BML).

Megahmark

Itu dimulai sejak September 2021 dimana sebagian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan yang merupakan daerah resapan mata air mulai digusur dan tepatnya pada tanggal 9 September 2021 dilakukan perombakan besar-besaran oleh PT BML.

Masyarakat Desa Sea pun kaget atas Kawasan yang selama ini dilindungi dan dijaga kini sudah dirusak oleh oknum-oknum rakus akan uang.

Dalang dari semuanya itu adalah oknum hukum Tua ke-23 Desa Sea Roy Sangian. Padahal, kawasan lindung tersebut sejak 22 hukum Tua sebelumnya terus menjaga kelestarian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan.

Bahkan ada pengakuan dari masyarakat yang terdampak akibat pengrusakan Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan bahwa berdasarkan cerita orang tua ketika Belanda akan pergi meninggalkan Indonesia karena sudah merdeka mereka (orang Belanda,red) menitipkan pesan untuk kawasan ini untuk dijaga dan dilindungi.

Berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk mempertahankan kelestarian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan. Mulai dari melakukan demo, melaporkan hal tersebut ke DPRD Minahasa, melaporkan Ke Polda Sulut hingga melakukan gugatan Ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Namun upaya-upaya yang dilakukan dari masyarakat dalam mempertahankan kelestarian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan tidaklah mudah. Ada beberapa masyarakat ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran dituduh melakukan pengrusakan terhadap alat berat jenis eksavator milik PT BML. Ada juga yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Direktur PT BML.

Tak sampai disitu yang terbaru mungkin masih hangat ditelinga masyarakat Desa Sea dan pembaca setia Swarakawanua.id tiga orang masyarakat Desa Sea yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Padahal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sangat multitafsir dan tidak implementatif.

Akan tetapi semua itu tak berarti bagi PT BML. Karena merasa memiliki uang hal itu dirasa mudah atau kata salah satu konten kreator Bayem Sore ‘Lu punya duit, Lu punya kuasa’ atau dalam kata lain disebut ‘menghalalkan segala cara’ meski itu melawan hukum.

Upaya masyarakat mempertahankan kelestarian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea terus dilakukan dengan melayangkan gugatan ke PN Manado. Proses persidangan berlangsung panjang hingga hasil putusannya dirasa tak adil atau cacat formil.

Langkah selanjutnya yang diambil oleh masyarakat di PTUN Manado dimana izin lingkungan dan lokasi PT BML digugat oleh masyarakat dan hasilnya gugatan masyarakat dikabulkan oleh majelis hakim atau izin lingkungan dan lokasi PT BML dibatalkan oleh hukum.

Dua perkara di PN Manado dan PTUN Manado saat ini masih sedang berlangsung baik di Pengadilan Tinggi Sulut dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sulut.

Dan sekarang masyarakat Desa Sea di Jaga I hingga IV sudah mulai merasakan dampaknya dimana mata air sudah kering dan tertinggal satu sumber saja yang terbagi dua bahkan pasokan air sudah mulai berkurang tidak sama seperti dahulu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *