SwaraKawanua.ID-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan, ASN maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa dipecat jika tidak netral, bahkan hingga jadi juru kampanye.
“Mulai dari peringatan sampai penurunan pangkat, ASN harus netral. Harus melayani masyarakat, bukan ngurus Pilkada,” kata Tjahjo usai peresmian Mal Pelayanan Publik di Pandeglang, Banten, Senin (31/8) di lansir dari Kompas TV.
Dia mengatakan, aturan terkait netralitas ASN ini sudah tertuang dalam aturan bersama antara Bawaslu, Mendagri, juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam aturan tersebut, sanksi paling berat bagi ASN yang tidak netral, kata Tjahjo, adalah pemecatan. Tjahjo meminta masyarakat dan juga media untuk mengawasi kinerja ASN menjelang Pilkada Serentak seperti sekarang. Jika ada ASN yang melanggar, bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu setempat.(DN5)