Oknum Anggota DPRD Minahasa Dapil 4 Dipanggil Dit Reskrimsus

Manado, Swarakawanua.id – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dari Partai Gerindra Jumat mendatang dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya surat dengan nomor B/824/X/RES.2.5./2022/Dit Reskrimsus yang dilayangkan terhadap oknum anggota DPRD Minahasa dari Partai Gerindra dengan inisial PMP.

Megahmark

Diketahui surat panggilan tersebut berdasarkan adanya laporan pencemaran nama baik ke salah pemerhati lingkungan.

Bukan hanya oknum anggota DPRD tersebut yang dipanggil namun ada beberapa lagi termasuk suami dan Ibu PMP juga diundang mengahadapi Dit Reskrimsus Polda Sulut pada Jumat mendatang.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *