Caption : Lurah Sarongsong II Maya Sumampouw Dengan Gaya ‘Panang Enteng’ Ketika Diwawancarai
Minut, Swarakwanua.id – Sejumlah RW dan RT Kelurahan Sarongsong II melakukan demo di Kantor Kelurahan karena tak terima atas surat pemberhentian tehadap mereka.
Menurut mereka surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Lurah Maya Sumampouw secara sepihak dan telah mendapatkan petunjuk dari Camat Airmadidi.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Lurah. Sumampouw dengan nada keras menyebutkan bahwa dalam mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 3 RW dan 7 RT tersebut sudah sesuai aturan.
“Itukan kewenangan saya sebagai lurah,” kata dia dengan nada keras dan terkesan enteng dalam menyebutkan kalimat tersebut.
Ditanya terkait alasan kenapa 3 RW dan 7 RT diberhentikan. Sumampouw menjawab ada berbagai alasan sehingga berani mengeluarkan surat pemberhentian tersebut.
“Kinerja tidak baik, ada juga umur telah melewati batas, tidak berdomisili di wilayah yang dipimpinnya lagi, tidak memiliki ijasah, dan ada yang kumpul kebo,” sebutnya.
Hal yang disampaikan Lurah Sumampouw langsung ditepis oleh perangkat Kelurahan yang dipecat. Kata mereka, alasan-alasan yang disebutkan oleh Lurah juga melekat pada perangkat lain namun tidak diberhentikan.
“Anehkan kami tidak mendapat surat peringatan (SP) baik 1 sampai 3 tiba-tiba sudah ada surat pemberhentian. Mau ditanya sampai dimana pun tetap lurah hanya menjawab itu kewenangannya,” kata salah satu perangkat dan di iyakan perangkat lain.
Irma salah satu perangkat ketika dimintai keterangan menegaskan selama mengabdi di Kelurahan Soronsong II dan setelah empat Bulan Lurah Maya Sumampouw menjabat hanya beberapa kali tidak ikut dalam pembersihan.
“Saya hanya dua (2) tidak mengangkat sampah tapi langsung diberhentikan. Tidak mendapat surat teguran inikan namanya sepihak dilakukan,” kata dia.(Mesakh)