Manado, SwaraKawanua.ID-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan pelaksanaan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Sulut. Bertempat di Kantor Gubernur, Kamis (30/7/2020), Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin rakor persiapan secara virtual bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sulut.
Rapat turut Ketua Panitia peringatan Sekretaris Panitia Kepala Biro Umum Clay Dondokambey dan Kepala Biro Adpim Dantje Lantang.Pada kesempatan itu, Silangen mengatakan bahwa dasar pelaksanaan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI adalah Keputusan Menteri Sekretaris Negara No.205 Tahun 2020 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan digital kreatif dalam rangka peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020.
Disamping itu, Silangen menjelaskan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Upacara dilaksanakan secara sederhana, hikmat dan sangat minimalis.
Adapun Komposisi petugas upacara terdiri dari : Komandan Upacara sebanyak 1 orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka tahun 2019, Pasukan Upacara sebanyak 20 orang berasal dari TNI/Polri, Korps Musik sebanyak 24 orang dan MC sebanyak 2 orang. Selain itu, upacara hanya diikuti oleh Gubernur (selaku inspektur upacara) dan Wakil Gubernur serta petugas upacara, yaitu Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Kakanwil Kemenag (selaku pembaca Doa), Para anggota Forkopimda serta tidak mengundang Pejabat dan Masyarakat.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten kota berkewajiban untuk menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait Pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI,” kata Silangen. Kebih lanjut, dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI, Silangen mengingatkan kembali semua pihak terkait di Sulut untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul sesuai dengan desain yang telah ditetapkan Kementrian Sekretariat Negara RI, didepan rumah mulai tanggal 1 sampai 30 Agustus 2020. (DN5)