Manado, SwaraKawanua.Id – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado.
Kali ini, tim mengamankan seorang lelaki tersangka berinisial AAG alias Gembeng (22) yang merupakan warga Tomohon, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu S.H S.I.K membenarkan hal tersebut “Tersangka diamankan di wilayah Tuminting” terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Tuminting.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polresta Manado.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Jangan takut, silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika” tutupnya. (RS)