Pesta Miras Kacau! Korban Tewas, Kakek Pelaku Penikaman di Desa Kolongan Diciduk

Caption::Lelaki SW Saat Diamankan Tim I Resmob Minahasa. (*).

Megahmark

Minahasa,Swarakawanua.id- Seorang kakek berinisial SW (60) warga Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, dibekuk Tim I Resmob Minahasa, karena diduga melakukan penikaman yang menyebabkan korban lelaki JL (58) meninggal dunia alias tewas, Sabtu (19/3/2022).

Setelah melakukan penyidikan Tim I Resmob Minahasa yang dipimpin Kanit Aiptu Ronny Wentuk, bersama dengan Polsek Kombi, di bawah pimpinan Kapolsek Kombi Iptu Jonly Polii dan anggota Polsek, berhasil mengamankan tersangka di rumah saudaranya, yang berada di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, tanpa perlawanan.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy B Souissa melalui Kanit tim I Resmob membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, kejadian terjadi pada Jumat (18/3/2022) pada pukul 19.00 Wita saat tersangka datang ke rumah korban untuk melakukan pesta miras bersama dengan tiga rekannya.

“Kejadian terjadi karena keduanya sudah dipengaruhi oleh alkohol, yang menyebabkan tersangka dan korban terlibat perdebatan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian di dalam rumah korban,” ungkap Wentuk.

Dijelaskannya pula, mengenai kronologis kejadiannya. Setelah terjadi perdebatan, korban memukul tersangka yang ingin keluar dari rumah korban, sehingga menyebabkan bibir tersangka bengkak dan berdarah. Akibatnya tersangka marah dan langsung mengambil pisau yang ada di bagasi motornya yang diparkir di depan rumah korban. Setelah memegang barang tajam, tersangka kemudian masuk lagi ke dalam rumah dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali di bagian rusuk sebelah kiri, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saat ini, tersangka sudah kami bawa ke Mako Resmin, dan diserahkan ke piket reskrim untuk di proses lebih lanjut, situasi aman terkendali,” tukas Kanit Ronny.(echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *