Minut, Swarakwanua.id – Usai menggelar rapat dengan pendapat dengan beberapa pihak terkait. Ketua Komisi I DPRD Minut Cyntia Erkles didampingi anggota Efendy Mikha menegaskan tidak pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan.
“Jadi, di Dinas Pendidikan itu bukan Pungli. Dan sudah ada klarifikasi soal indikasi tersebut juga ditambah dengan penguatan dari inspektorat jika pada dasarnya itu bukan pungli,” ujar Erkles.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mempertemukan pembawa aspirasi Redyana Panebaean dengan Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKPSDM. Terkait hal itu Erkles menerangkan ada kekeliruan dalam pengimputan anggaran dimana untuk Fingerprint ditahun 2022 tidak terimput.
“Ini juga sudah disampaikan ke Komisi I, kedepan akan diusulkan lewat pergeseran anggaran untuk bisa mengakomodir kekurangan anggaran tersebut,” jelas Erkles.
Soal mutasi Redyana Panebaran, akan ada mekanisme yang harus dilalui. Sehubungan dengan mutasi karena sudah mengedarkan video indikasi pungli tersebut, Klarifikasi dari BKPSDM, bahwa yang bersangkutan adalah fungsional guru sehingga harus ditempatkan di sekolah. untuk mengajukan tenaga struktural, semua harus mengikuti proses sambil menunggu kajian.
“Karena pada dasarnya Redyana Panebaran adalah guru, untuk mengajukan tenaga struktural harus mengajukan ke BKPSDM untuk diproses dan menunggu analisis kepegawaian jika memungkinkan untuk beralih ke fungsional umum akan diproses dengan baik di BKPSDM. Kedepan, kami berharap masalah seperti ini tidak terjadi kedepan dan dapat berlangsung dengan segala baik,” tukas Erkles yang juga ketua fraksi Klabat sembari menyebut jika pembayaran iuran oleh OPD bukan membayar Fingerprint melainkan aplikasi absensi berbayar melalui BKPSDM di seluruh OPD Pemkab Minut.
Sementara, Plt Kadis Pendidikan Pettra Enoch ketika dikonfirmasi terkait rapat dengar pendapat tersebut mengatakan semua telah selesai.
“Sudah Selesai didapat tadi jadi tidak ada pungli di Dinas Pendidikan,” ujarnya singkat.
Tampak hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Minut, diantaranya Redyana Panebaran selaku ASN yang mengadu, Inspektur Umbase Mayuntu, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh dan Plt Kadis Pendidikan Pettra Enoch.
(Mesakh)