Replik Jawaban Para Tergugat, Penggugat Berharap Mejelis Hakim Memeriksa dan Mengadili Perkara ‘a quo’

Manado, Swarakwanua.id – Repblik atas jawaban para tergugat dan turut tergugat disidang class Action atas pengrusakan ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’ Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa Kamis (24/3/22).

Dalam pembacaan Replik oleh kuasa hukum penggugat berharap kepada yang mulia Majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo (perkara tersebut) agar berkenan memberikan putusan untuk dapat memerintahkan kepada semua pihak menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun dan keluar dari tanah objek sengketa I dan II yang dapat berimbas kepada kerusakan ekosistem.

Megahmark

Selain itu juga jika tetap melanjutkan aktivitas di tanah objek sengketa I dan II eksistensi dan efisiensi sumber ‘mata air Kolongan’. Hak itu juga guna meminimalisir berpotensi menimbulkan keributan bahkan pertikaian dan kerusuhan antara penggugat dengan tergugat dan turut tergugat yang akan berdampak pada gangguan keamanan sampai adanya putus dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, sidang tadi berjalan dengan segala baik. Dan akan dilanjutkan pada 7 April 2022 dengan agenda duplik dari para tergugat dan turut tergugat,” ujar Noch Sambouw kuasa hukum penggugat.

Selain provisi diatas ada juga 16 pokok perkara yang dibacakan oleh kuasa Hukum Penggugat yakni sebagai berikut.

1).Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2).Menyatakan Sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat;

3).Menyatakan Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek Sengketa II adalah bagian dari “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea sesuai Register Kepemilikan Tanah Desa Sea yakni Register Nomor : 916, Folio 233 dengan luas keseluruhan ± 18.000 M2 (delapan belas ribu meter persegi) adalah Hutan Desa yang telah dijaga dan dilindungi secara turun temurun oleh Pemerintah dan Masyarakat Desa Sea karena didalamnya ada sumber mata air bersih yang digunakan sebagai kebutuhan air bersih setiap hari oleh Masyarakat banyak Desa Sea;

4).Menyatakan surat over garapan yang dibuat oleh Tergugat III dan Tergugat IV yang dibuat di hadapan Pemerintah Desa Sea yang objek tanahnya seluas 3.645 M2 (tiga ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) dan ditujukan terhadap sebagian “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea sesuai Register Nomor : 916, Folio 233 dengan luas keseluruhan ± 18.000 (delapan belas ribu meter persegi) adalah surat over garapan yang cacat hukum, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum terhadap Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek Sengketa II ataupun bagian tanah yang lain dari “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea sesuai Register Kepemilikan Tanah Desa Sea Nomor : 916, Folio 233;

5).Menyatakan surat over garapan dan/atau surat jual beli antara Tergugat IV dengan Tergugat II yang dibuat di hadapan Pemerintah Desa Sea objeknya adalah Tanah Objek Sengketa II seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi) yang merupakan bagian dari “hutan mata air Kolongan”/ Tanah Milik Desa Sea dengan luas keseluruhan ± 18.000 M2 (delapan belas ribu meter persegi) sesuai Register Nomor : 916, Folio 233 adalah surat over garapan dan/atau surat jual beli yang cacat hukum, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum terhadap Tanah Objek Sengketa II;

6).Menyatakan perbuatan Tergugat V yang ikut bertanda tangan dan mengetahui sebagai Hukum Tua Desa Sea dalam surat over garapan sekaligus membantu membuat surat over garapan/jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat IV luas tanah 3.645 M2 (tiga ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) yang objeknya ditujukan terhadap sebagian “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea sesuai Register Nomor : 916, Folio 233 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menyebabkan Penggugat merasa dirugikan;

7).Menyatakan perbuatan Tergugat V yang ikut bertanda tangan dan mengetahui sebagai Hukum Tua Desa Sea dalam surat over garapan sekaligus membantu membuat surat over garapan/jual beli antara Tergugat IV dengan Tergugat II luas tanah 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi) yang objeknya ditujukan terhadap sebagian “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea sesuai Register Nomor : 916, Folio 233 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menyebabkan Penggugat merasa dirugikan;

8).Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyerobot Tanah Objek Sengketa I seluas ± 440 M2 (empat retus empat puluh meter persegi) yang merupakan bagian dari “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea sesuai Register Nomor : 916, Folio 233 dan merusak pohon-pohon beserta ekosistem lain yang ada di Tanah Objek Sengketa I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan Penggugat merasa dirugikan;

9).Menyatakan perbuatan Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat I yang menyerobot Tanah Objek Sengketa II seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi) dibantu oleh Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang merupakan bagian dari “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea sesuai Register Nomor : 916, Folio 233 dan merusak pohon-pohon beserta ekosistem lain yang ada di Tanah Objek Sengketa II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan Penggugat merasa dirugikan;

10).Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera keluar meninggalkan Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek sengketa II tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara;

11.)Menyatakan tindakan Tergugat VI yang menurunkan personil Polisi Pamong Praja dan Tergugat VII yang menurunkan personil Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di lokasi “hutan mata air Kolongan” Desa Sea dengan tujuan membantu Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum juga;

12).Menyatakan tindakan Tergugat VI dan VII yang membiarkan Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengrusakan sebagian “hutan mata air Kolongan” dan melarang Penggugat menghalang-halangi pengrusakan sebagian hutan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;

13).Menghukum Tergugat V bersama-sama dengan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Restorasi Lahan/pemulihan ekosistem di Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek Sengketa II dan harus dilakukan secara baik dan benar sampai ekosistem tanah di lingkungan “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea dianggap setara pulih seperti sedia kala saat sebelum dibongkar dan dihancurkan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

14).Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII untuk bersama-sama dengan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Restorasi Lahan/pemulihan ekosistem di Tanah Objek Sengketa II dan harus dilakukan secara baik dan benar sampai ekosistem tanah di lingkungan “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea dianggap setara pulih seperti sedia kala saat sebelum dibongkar dan dihancurkan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

15).Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat akibat dirusaknya sebagian “hutan mata air Kolongan”/Tanah Milik Desa Sea sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai kompensasi jaminan pemeliharaan dan perawatan sebagian “hutan mata air Kolongan” yang dirusak. Nilai tersebut selain setara dengan dirusaknya kurang lebih 500 pohon di “hutan mata air Kolongan” juga berkesesuain dengan denda dalam pasal 41 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan kompensasi atas rusaknya sebagian hutan yang tidak lagi menghasilkan oksigen bagi warga masyarakat baik yang tinggal di Desa Sea maupun yang berkunjung di Desa Sea selama dalam pemulihan sebagian “hutan mata air Kolongan”. Dibayarkan ke kas Desa Sea yang diperuntukan memelihara dan merawat “hutan mata air Kolongan” Desa Sea, pengawasannya dilakukan oleh seluruh masyarakat Desa Sea;

16).Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dengan Subsidair : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *