Residivis Pengedar Obat Terlarang Berhasil Diciduk

Manado, Swarakawanua.id – Diawal tahun 2023 Satuan Reses (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menciduk pengedar narkotika jenis psiko RK (43) Rabu (4/1/23) pukul 09.00 wita di wilayah Kecamatan Singkil.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatres narkoba Kompol May Diana Sitepu menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga dimana telah terjadi tindak pidana yakni pengedaran narkotika jenis psiko

Megahmark

“Menerima laporan tersebut. Kami Satres narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” berbenya.

Sitepu menambahkan saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” kuncinya.
Sebagai tambahan informasi dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti:

  • 12 butir pisikotropika alprasolam jenis zypras
  • 13 butir pisikotropika alprasolam jenis atarax
  • 2 butir merlopam jenis larosepam
  • 1 butir pisikotropika alprasolam jenis kf
  • 12 butir pisikotropika alprasolam jenis opisolam
    (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *