Rugikan Klien, Piet Lakukan Perlawanan Terhadap Eksekusi Tanah di Paniki Bawah

Manado, Swarakwanua.id – Eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado di Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget Jumat (25/11/22) banyak pihak merasa dirugikan akan hal tersebut.

Salah satunya PT Graha Blessing Family. Melalui kuasa hukum Advokat Piet Kangihade, SH melakukan perlawanan atas eksekusi tanah seluas 23.394.50 meter persegi adalah milik dari kliennya.

Megahmark

“Jelas-jelas ini perbuatan melawan hukum dan sungguh merugikan klien kami. Tanah ini setelah Zeth Makalew menang di Pengadilan, pada tahun 1977 dijual kepada Ir Dendeng dan 2007 dijual oleh Dendeng ke klien kami,” ujanya menjelaskan.

Lebih jauh Kangihade menjelaskan, ketika Zeth Makalew menang di Pengadilan tanah tersebut telah dieksekusi dan itu telah dibenarkan melalui surat pernyataan oleh Jeanette Makalew (pemohon eksekusi saat ini).

“Surat pernyataan tersebut berbunyi jika benar orang tua dari Jeanette Makalew ditahun 1969 yakni Zeth Makalew dan keluarga Johan Supit/Erna Makalew terjadi gugat menggugat dan dimenangkan oleh Zeth Makalew kemudian lahan tersebut telah dieksekusi,” beber Kangihade.

Kangidahe menerangkan, jual beli antara Zeth Makalew dan Dendeng itu dilakukan dihadapan hukum tua sebagai saksi. Kata dia, saat ini saksi masih hidup dan sudah membenarkan atas jual beli yang terjadi antara mereka sesuai akta No. 42/Agr/Dmb/III/77 tanggal 08 Maret 1977.

“Itu sudah menjadi milik klien kami. Jadi begini alurnya, oleh Zet Makelew kemudian menjual kepada Ir Dendeng , dari Dendeng ke Titus Handojo atas nama PT. GRAHA BLESSING FAMILY sesuai Pelepasan Hak Ganti Rugi dengan Akta No. 13 tanggal 12 April 2007,” tutur Kangihade bersama tim Julianti Jacob SH, Fitalina Filia Kangihade SH MH dan Fransilya Pandensolang SH.

“Akan hal itu, kami sudah ajukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Manado. Dan sudah terdaftar, dengan nomor 658/Pdt.G/2022/PN.Manado. Tertanggal 22 November 2022. Kita yakin akan kembali lagi. Seharusnya dipulihkan lagi menurut hukum hak dari klien kami,” timpal Kangihade yang juga Ketua DPC Peradi Manado menambahkan.

Ada pun permohonan eksekusi atas perkara perdata No. 19/PDT.G/1976/PN.Mdo, jo. No. 20/Pdt/1977/PT.Mdo, jo. 1533K/Sip/1977 yang di menangkan oleh Zet Makelew, dan tanah telah dieksekusi.

Perlu diketahui juga pada tanah yang dieksekusi selain dimiki oleh PT Graha Blessing Family juga ada yang dimiliki oleh keluarga Luntungan, dan Gunawan.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *