Sat Res Polres Minahasa Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan

Minahasa swarakawanua.id- Sat Res Polres Minahasa, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pembunuhan di Desa Kembuan Satu, Minahasa, Sulawesi Utara.

Adapun ke tiga tersangka adalah, Kevin Tampi (24) warga Kelurahan Wewelen (Kulo bawah), Fernando Naya (19) warga Perum Asri Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara,
dan AR (15) warga Kelurahan Wewelen (Kulo Bawah).

Megahmark

Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan , korban Fitsen Rompies (19) warga Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, meninggal dunia.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto menjelaskan, peristiwa terjadi Minggu (12/03/2023), sekira pukul 24.10 Wita, di simpang tiga Desa Kembuan satu.

“Awal kejadian korban dan rekannya mengaku kepada temannya yang saat itu sedang Miras di Desa Kembuan Satu, bahwa mereka telah dianiaaya di Kelurahan Wewelen (kulo bawa) oleh para Tersangka. Selang 10 menit saksi lain Okta mendapat kabar melalui WA, bahwa tersangka sudah berada di Desa Kembuan Satu mencari Korban (FR), saat keluar rumah para saksi melihat disamping tiga Desa Kembuan Satu, Korban sudah berdiri dijalan sambil memegang bambu bersama dengan teman-temannya dan kelompok pemuda dari Kulo bawah, sudah berada di jalan depan pangkalan ojek Desa Kembuan Katu,” ujar Kasat Reskrim.

Saat kedua kelompok berhadapan dengan jarak sekitar 40 meter, datang Ayah Korban dan Tene berjalan ke arah kelompok pemuda dari Kulo Atas untuk menghimbau jangan berkelahi. namun tersangka Kevin Tampi langsung berteriak dan berlari ke arah kelompok korban sambil memegang pisau.

Tersangka menghampiri korban, dan langsung menebaskan sajam namun korban sempat menangkis dengan tangan kanan, lalu Korban membalas dengan memukul menggunakan bambu, dan mengenai tersangka Nando.

“Setelah memukul, Korban sempat berlari ke belakang, namun tersangka AR, langsung menebas korban dan mengenai tangan kanan. Selanjutnya tersangka Nando mengejar Korban, kemudian menusuk Korban dan mengenai bagian ketiak,” lanjut AKP Edy.

Setelah melihat korban sudah bersimbah darah, para tersangka kemudian melarikan diri.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengumpulan keterangan dari masyarakat dan saksi. Tak butuh waktu lama, ketiga tersangka penikaman berhasil diamankan di Mako polres Minahasa.

“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat (2) ke 3e KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Untuk tersangka anak diberlakukan sistem peradilan anak dengan pemberkasan sendiri, sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 ttg sistem peradilan anak,” tukas Susanto.(Echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *