Caption: Foto Bersama DPD MPR dan Pakar Unsrat. (*).
“Diskusi kali ini difokuskan Uji Sahih Pandangan Kelompok DPD RI di MPR terhadap Keputusan MPR Nokor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019,” terang Anggota Kelompok DPD di MPR, Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL).
Diskusi yang dimoderasi Lendy Siar, SH, MH menampilkan narasumber yakni Dr Agustinus Terang Narang, SH (Anggota DPD RI/MPR RI), Dr. Ferry Liando, SIP,M.Si (Dosen FISIP Unsrat), Dr. Danny Pinasang, SH,MHum (Wadir I Fakultas Unsrat Manado), dan Toar Palilingan, SH,MH (Wadir III Unsrat).
Ia menerangkan, dari kajian-kajian awal yang telah dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR, dapat dicatat bahwa isu mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara menjadi penting dan relevan untuk dilakukan pendalaman dengan mengacu pada dinamika serta arah politik pembangunan yang ada saat ini.
“Kelompok DPD di MPR berpandangan bahwa saat ini diperlukan sebuah guidance atau haluan yang dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah, di mana dalam proses penyusunannya memberikan ruang bagi daerah untuk turut serta menentukan arah kebijakan pelaksanaan pembangunan itu sendiri,” jelas Senator Ban Liow.
Karena itu, Kelompok DPD di MPR memerlukan pandangan-pandangan serta masukan dari berbagai elemen yang ada tidak terkecuali para akademis yang tentunya memiliki kapasitas keilmuan serta berbagai pemikiran teoretis yang dapat memberikan masukan yang konstruktif dari berbagai isu.
Ia menjelaskan, kewenangan DPD sangat terbatas sehingga tidak dapat memaksimalkan perannya, terutama dalam pengambilan keputusan. Karena konstitusi memang secara eksplisit menentukan batasan dari kewenangan DPD yang membuatnya tidak setara dengan DPR.
Ban Liow mengungkapkan, jika nantinya akan dilakukan perubahan terhadap UUD, penguatan DPD menjadi salah satu yang penting.
Indonesia terdiri atas daerah-daerah dengan keunikan masing-masing yang tidak dapat diabaikan begitu saja, terutama karena UUD telah mendeklarasikan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi sehingga suara daerah turut menjadi perhatian.
“Menurut kami, penting untuk memberdayakan DPD tidak hanya pada sisi kewenangan tetapi juga sisi kuantitas sehingga bisa memberikan warna dan kekuatan untuk saling awas dan saling imbang,” kata dia.
Menarik bahwa sitavitas akademika Unsrat mendukung pandangan dan pendapat Kelompok DPD RI di MPR RI terhadap Rekomendasi Masa Jabatan 2014-2019. Mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Penguatan MPR RI dlm menyusun dan perumuskan PPHN, Penguatan Kewenangan DPD RI, penghapusan syarat presidential thresord.
Diketahui, terdapat 7 rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, yakni;
1) Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara;
2) Penataan Kewenangan MPR;
3) Penataan Kewenangan DPD;
4) Penataan Sistem Presidensial;
5) Penataan Kekuasaan Kehakiman;
6) Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Negara;
dan
7) Pelaksanaan permasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, Dan
Ketetapan MPR.
Adapun dalam kajian awal Kelompok DPD di MPR terhadap Keputusan MPR tersebut
telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
1) Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara:
Mendorong dan mengupayakan satu dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dinamis, komprehensif, sinergis, terintegrasi, berkesinambungan, dan bersifat jangka panjang, berupa pokok-pokok haluan negara (PPHN) sebagai pemandu pelaksanaan pembangunan nasional.
2) Penataan Kewenangan MPR:
Mendorong penataan kewenangan MPR terkait revitalisasi PPHN,
melalui perubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945 dengan menambahkan
kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN.
3) Penataan Kewenangan DPD:
Terhadap Penataan Kewenangan DPD, Kelompok DPD mengambil
langkah:
a) Dalam hal penataan kewenangan DPD tanpa melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, Kelompok DPD akan mendorong DPD sebagai koordinator penetapan, pengelolaan, dan pengawasan Dana Transfer Daerah dan Dana Desa.
b) Dalam hal penataan kewenangan DPD melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, Kelompok DPD akan mendorong peran DPD untuk
ikut memberikan persetujuan terhadap pembahasan setiap UU
yang berkaitan dengan daerah serta mendorong pelaksanaan hasil pengawasan DPD terhadap pelaksanaan UU tidak hanya
sebagai bahan pertimbangan DPR akan tetapi menjadi alat
kontrol pelaksanaan pemerintahan negara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam koridor optimalisasi mekanisme check and
balances.
Berkaitan dengan revitalisasi PPHN, Kelompok DPD akan
mendorong dicantumkannya peran DPD dalam pembahasan UU mengenai PPHN serta memosisikan DPD untuk tidak hanya memberikan pertimbangan dalam proses menentukan APBN
akan tetapi juga ikut memutuskan bersama DPR dan Pemerintah
dalam pembahasan RUU APBN.
4) Penataan Sistem Presidensial
Kelompok DPD akan mendorong mengenai penguatan sistem
Presidensial dengan membuka peluang calon Presiden dan Wakil
Presiden perseorangan dan menghapus presidential threshold.
5) Penataan Kekuasaan Kehakiman
Kelompok DPD akan mendorong penataan kewenangan Mahkamah
Agung terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan
agar tidak menimbulkan permasalahan bila dikaitkan dnegan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memberi kewenangan peradilan terhadap Pajabat Negara (selain Presiden/Wakil Presiden) yang
melakukan tindak pidana berat dalam masa jabatannya.
Di sisi lain, Kelompok DPD akan mendorong MK sebagai mahkamah
yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI Tahun 1945 dan pengujian peraturan perundang-undangan
lainnya di bawah UU terhadap UU, serta mendorong terwujudnya
sebuah sistem yang dapat memastikan dijalankannya Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Selain itu, Kelompok DPD juga akan mendorong penataan kedudukan
dan kewenangan Komisi Yudisial.
6) Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Negara
Kelompok DPD akan memprioritaskan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan dalam hal pelaksanaan sistem presidensiil dan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui:
a) Mempertegas kedudukan Ketetapan MPR;
b) Mendorong pembentukan undang-undang yang memiliki
karakter berkelanjutan; dan
c) Mendorong terbentuknya sebuah mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dijiwai nilai-nilai Pancasila.
7) Pelaksanaan permasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR
Kelompok DPD akan mendorong terwujudnya sebuah kerja sama antara MPR dengan lembaga negara atau lembaga lainnya baik itu
lembaga yang disebutkan secara langsung dalam UUD NRI Tahun 1945 (main state organ) seperti MA, MK, BPK, KY maupun lembaga yang
dibentuk oleh peraturan perundang-undangan lainnya selain UUD NRI Tahun 1945 (auxiliary state organ) antara lain seperti KOMNAS HAM dan sebagainya.
3.
Mengacu pada pandangan dan pendapat tersebut maka diharapkan
dalam kegiatan kali ini, kalangan akademisi dapat memberikan
pandangan dan masukannya secara komprehensif dengan didasari pada
kajian yang sarat secara teoretis dan keahlian.
(Echa)