Minahasa, Swarakawanua.id- Sempat buron selama satu minggu, terduga pelaku penikaman RP (40) warga Desa Mahembang Kecamatan Kakas Barat, berhasil diamankan oleh Tim I Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, Tim I Resmob Akhirnya berhasil meringkus tersangka yang melarikan diri berpindah-pindah tempat.
Akhirnya Tim menemukan tersangka yang bersembunyi di rumah sudaranya yang berada di Desa Pinonobatuan (Tambun) Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, sekitar pukul 04:00 Wita dini hari, Jumat (18/3/2022).
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Iptu Jhon Rantung membenarkan hal tersebut.
“Kejadian terjadi pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 23.20 wita di Desa Mahembang Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa,” ujar Rantung.
Kanit tim I Resmob Aiptu Ronny Wentuk menambahkan, motif dari tersangka melakukan penikaman yang menyebabkan korban DM (31) meninggal dunia adalah dendam lama.
“Motif tersangka melakulan tindakan penikaman tersebut, karena pernah ada perselisihan antara korban dan tersangka saat menghadiri acara ulang tahun rekan mereka. Hal ini menyebabkan dendam karena sudah sering terjadi masalah antara korban dan tersangka,” jelas Wentuk.
Diketahui, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun diperjalanan korban menghembuskan nafas terakhir.
“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Resmin dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut, dan situasi aman terkendali,” tukas kanit.
(echa)