Sidang Lanjutan Gugatan Eks Karyawan Terhadap CV Ake Abadi Berjalan Lancar

Manado, Swarakawanua.id – Sidang lanjutan gugatan exk karyawan Michael Sumakut yang di PHK sepihak oleh CV Ake Abadi berjalan dengan lancar Rabu (16/3/22) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kuasa hukum penggugat Ali Hurdin Patiali menjelaskan pada sidang lanjutan tersebut agendanya yakni mendengar keterangan saksi tambahan dari pihak penggugat.

Megahmark

“Semua berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Pada sidang berikut kita akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat pada hari Rabu mendatang,” ujarnya.

Disamping itu saksi tamabahan dari penggugat yakin Rian Rompis yang juga mantan karyawan CV Ake Abadi periode 2003-2019 menjelaskan sejak bekerja dipabrik tersebut sama halnya dengan yang dikatakan oleh penggugat tidak masuk gaji langsung dipotong begitu juga keterlambatan satu menit dipotong gaji seribu rupiah.

“Sayakan disini mengundurkan diri bukan dipecat. Sebab saya megajuka cuti ke perusahaan selama 12 hari diberikan ijin. Namun, ketika masuk kerja kembali cuti saya di potong dari gaji,” bebernya.

Ditanya terkait uang sejumlah Rp 5 Juta yang diterima olehnya dari CV Ake Abadi dimana beredar bahwa itu adalah uang pesangonnya. Ia mengatakan itu adalah uang tutup mulut dari pihak perusahaan.

“Jadi, waktu itu saya sebarkan berita dimana cuti dipotong gaji kepada sesama karyawan. Karena itu saya diberikan uang tersebut dan itu dititip bukan perusahaan yang berikan secara langsung. Dan jumlahnya pun hanya Rp 2,5 juta kerena sudah dipotong dengan kas bon saya di perusahaan,” jawabnya.

Sementara, pihak CV Ake Abadi ketika dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Victoria Charles Runtu via telephone menjelaskan bahwa pemecatan tersebut telah sesuai dengan aturan.

“Jadi, dia tiga bulan tidak masuk kerja. Dan ada informasi yang didapat telah kerja ditempat lain sendangkan hal tersebut bebanding dengan aturan perusahaan,” ujarnya.

Ditanya terkait hak karyawan yang diPHK yakni pesangon sampai saat ini belum diterima sehingga Sumakut melaporkan hal tersebut ke PN Manado.

“Jadi begini dia (Michael) itu dianggap mengundurkan diri. Namun, sudah ada kebijakan dari perusahan untuk memberikan pesangon sebesar Rp 6 Juta kepadanya,” jawabnya.

“Berdasarkan UU ketenaga kerjaan sudah jelas disitu tertulis. Jadi, pihak perusahaan sudah mengambil kebijakan bahkan dari nominal awal telah dinaikkan menjadi Rp 8 juta namun dia menolak dan melapokan ke PN Manado,” sambungnya.

Setelah ditanya kenapa jika pihak perusahaan menganggap dia (Michael) menggundurkan diri tapi malah diberikan surat PHK. Serta berdasarkan aturan yang ada jika diPHK karayawan diatas 10 tahun menerima pesangon dengan perhitungan sembilan tahun dikalikan UMP sekarang.

“Nah, begini disinikan dianggap dia mengundurkan diri. Tapi nanti liat aja kan saat ini sedang bergulir dipersidangan jadi disini kita tidak bisa menentukan mana yang benar dan salah,” kuncinya.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *