Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Hasil Kajian Hukum Camat Kalawat di Serahkan ke KSAN

Minut, Swarakawanua.id – Philipus Bawengan (Kordiv HP2H), Waldi Mokodompit (Kordiv P3S) pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyerahkan rekomendasi hasil kajian hukum dugaan pelanggaran Netralitas ASN, dilakukan oknum Camat Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan. Senin (11/9/23).

Dalam penyerahan rekomendasi ke KASN, dengan pendampingan dua pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Steffen S Linu (Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Megahmark

Menurut Waldi Mokodompit, setalah meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat, Dra Ferlie Indria Nassa, Kamis (7/09) malam langsung dilanjutkan dengan kajian hukum, terkait dugaan pelanggaran diduga dilakukan oknum camat. Hasil kajian hukum Bawaslu berdasarkan fakta-fakta berdasarkan regulasi, oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, terkait netralitas ASN.

Sebagai tindaklanjutnya, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, diduga dilakukan oknum camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini Netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minahasa Utara, sudah di serahkan ke KASN,” pungkas Waldi Mokodompit.(***/Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *