Ternyata Turut Tergugat Dua Menolak Bahkan Menyurat Ke Bupati Minahasa Atas Pengrusakan ‘Hutan Mata Air Kolongan’

Manado, Swarakawanua.id – Ada kata-kata bijak mengatakan ‘Kebenaran akan selalu mencari jalan untuk mengungkapkan dirinya’.

Mungkin hal itu lah yang terjadi atas gugatan Class Action masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa atas pengrusakan ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’.

Megahmark

Pada sidang lanjutan Kamis (17/3/22) Kemarin dengan agenda memasukkan jawaban dari para tergugat yang belum sempat memasukkan pada sidang sebelumnya.

Menariknya pada egenda tersebut turut tergugat II yakni Badan Permusyawartan Desa (BPD) ketika menyampaikan isi jawaban Swarakawanua.id mengutip sedikit tentang dimana BPD telah melakukan langkah serta sikap kongrit dengan beberapa poin.

Salah satu poin penting ternyata pembangunan Perumahan Lestari V oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML) belum memiliki ijn. Selain itu juga pihak turut tergugat II menyatakan sikap kepada Hukum Tua selaku Mitra kerja di Desa bahwa tidak setuju dengan kebijakan beliau yang menyetujui pembangunan perumahan Lestari V oleh PT BML.

Point penting lainnya yakni ketika mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengeboran air tanah di daerah sepadan mata air kolongan. Turut tergugat II langsung meninjau lokasi dan benar sudah ada pengeboran dan telah memiliki ijin.

Untuk turut tergugat II langsung menyatakan sikap menolak dan menyurat kepada Hukum Tua Desa Sea, Camat Pineleng, PTSP, bahakan Bupati serta Asisten I.

Menyikapi atas jawaban yang diberikan oleh turut tergugat II. Kuasa Hukum masyarakat Desa Sea Noch Sambouw menerangkan dimana menyikapi hal ini ada langkah-langkah konkrit yang diambil oleh Ketua BPD karena ada beberapa anggota yang sepakat dengan masyarakat.

“Namun, ada juga yang bersebrangan jalan termasuk wakil ketua BPD. Jadi, dalam penjelasan tadi sudah sangat jelas dimana BPD Desa Sea tidak menyetujui atau melarang adanya pengrusakan sebagian tanah ‘Hutan Mata Air Kolongan’,” jelasnya.

Jadi, sebagai penggugat yang diberikan kuasa oleh masyarakat Desa Sea dalam setiap kali sidang digelar sudah semakin jelas arah dan tujuan gugatan kami. Kedepan proses persidangan berjalan sesuai dengan harapan dan aturan.

“Untuk sidang lanjutan Minggu mendatang pihak penggugat akan memberikan replik atas jawaban yang diberikan oleh pihak tergugat. Tapi melihat semua jawaban yang diberikan oleh para tergugat dan turut tergugat kami sudah bisa jelas melihat bahwa tanah objek sengketa satu dan dua adalah bagian dari ‘Hutan Mata Air Kolongan’,” timpal Sambouw.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *