Manado, SwaraKawanua.id-Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang lelaki tersangka pelaku pencurian barang eletronik yang terjadi di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado tepatnya di Toko Jen Furniture, Kamis (08/12/2022) sekitar pukul 00.15 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. Dikatakannya “Pelaku seorang laki-laki berinisial ML (15), warga Pakowa Kec. Wanea,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado.
Dikatakannya, kejadian pencurian itu berawal pada pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 09.35 Wita. Dimana pelaku masuk ke toko Jen Furniture dan mengambil satu buah handphone Samsung A 13 yang pada saat itu ditaruh korban di atas speaker dalam keadaan di cars.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),” ungkap Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut,Tim Alpha ROTR (Resmob On The Road) Polresta Manado langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kelurahan Bumi Nyiur dan selanjutnya tim menuju tempat tersebut untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Malalayang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.(RS)