Tomohon, Swarakawanua.id- Piket Polsek Tomohon Tengah mengamankan terduga pelaku penganiayaan, serta pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di kelurahan Paslaten 1, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Minggu (12/2/2023).
Pelaku diduga lelaki GW (27) alias Giovani warga kelurahan Paslaten satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Sedangkan korban diketahui Tirzania Wongkar (21) warga Kelurahan Kakaskasen tiga, Kecamatan Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian berawal saat korban mengajak pulang pacar korban yang sedang pesta miras di rumah tersangka pada Minggu (12/2/2023) sekiatr pukul 04.00 Wita.
Kemudian pacar korban keluar disusul oleh pacar tersangka yang menemui korban. Sementara berbincang-bincang, tersangka datang dan beradu argumen dengan korban.
“Tersangka yang sudah mabuk, mendorong korban sampai terjatuh, kemudian pelaku menginjak-injak korban sampai korban berteriak minta tolong kepada pacar korban,” ungkap Kapolsek Tomohon Tengah.
Tidak cukup sampai di situ saja, tersangka mencabut senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan mengarahkan ke korban, sehingga mengakibatkan luka gores di bagian dagu.
Pelaku juga ikut mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh korban.
Mendengar hal tersebut , korban merasa sangat ketakutan, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung bergerak mendatangi TKP sekitar pukul 05.00 Wita. Kemudian saat tiba TKP, Piket Polsek Tomohon Tengah mendapat informasi bahwa pelaku sementara Pesta miras di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Piket Polsek langsung bergerak menuju ke rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di kamar.
“Saat ini, pelaku sudah di amankan di Mapolsek Tomohon tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”tukas Prakoso.(Echa)