Wakil Bupati Laporkan Pengantar LKPJ Kepala Daerah di Rapat Paripurna DPRD Sitaro

Caption: Wakil Bupati Sitaro dan Ketua DPRD Sitaro. (*).

Sitaro, Swarakawanua id- DPRD Kabupaten Sitaro menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sitaro Tahun Anggaran 2021, Kamis (24/03/2021) kemarin.

Megahmark

Rapat Paripurna di buka langsung oleh Ketua Jon Ponto Janis SH dan dihadiri anggota DPRD, pimpinan SKPD, para Asisten , Lurah dan Camat.

Sambutan Bupati dalam pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh wakil Bupati Kabupaten Sitaro Drs Jhon Heit Palandung MSi menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2021.

Sehubungan dengan kebijakan dan Program Kerja Pemerintah daerah di sepanjang tahun Anggaran 2021 yang telah selesai dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang -undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro .

Dalam Kesempatan ini, mengawali Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 , dengan Penjelasan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun 2021 sebagai alat ukur untuk menentukan besaran Pendapatan dan Pengeluaran serta sebagai dasar Pengambilan keputusan Perencanaan Pembangunan dan Otoritas pengeluaran sepanjang tahun 2021.

Sehingga dapat dikatakan APBD tahun 2021 dapat disusun dan mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, oleh karena Instabilitas Negara , dalam rangka penyesuaian sinergitas kebijakan daerah dengan pemerintah ,faktor kebutuhan daerah, kebutuhan Organisasi Pemerintahan (OP) serta antisipasi dampak Pandemi Covid 19 yang sudah hampir dua tahun terdampak, naka Pemerintah daerah telah melakukan tiga kali penyesuaian Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Adapun jumlah perubahan penjabaran adalah sebagai berikut dan dasar Aturannya :1, Peraturan bupati no 17 tahun 2021 Bahwa Perubahan APBD 2021 dilakukan bedasarkan Peraturan Menteri keuangan no 17 /PMK/01/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan dampak covid 19.

Adapun rincian Anggaran perubahannya adalah :- Jumlah pendapatan daerah setelah pergeseran RP 599.918.896.979.00

  • jumlah belanja daerah setelah pergeseran Rp.623.454.196.692.00. Defisit setelah Pergeseran Rp.23.535.299.713.00.
  • jumlah pembiayaan Netto Rp .23.535.299.713.00. Kedua, Peraturan bupati nomor 23 tahun 2021 atas dasar perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 9 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini dan Bantuan operasional penyelenggaraan kesetaraan dan juga di ikuti keluarnya peraturan menteri kesehatan no 12 tahun 2021 tentang dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan tahun 2021 rincian Perubahannya adalah : – jumlah pendapatan daerah setelah pergeseran Rp.: – 599.981896.979.00
  • jumlah belanja daerah setelah pergeseran Rp .623.454.196.692.00.dengan defisit setelah pergeseran Rp 23.535.299.713.00
  • jumlah pembiayaan netto Rp 23.535.299.713.00. III peraturan bupati no 34 tahun 2022.

Perubahan APBD tahun anggaran 2021 di sebabkan Perkembangan Pelaksanaan Program dan kegiatan tidak sesuai dengan asumsi yang berupa terjadinya pelampuan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah ,sumber dan pembiayaan daerah semula ditetapkan dalam KU -ABPB ,sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan bupati tentang Anggaran 2021.

Adapun rinciannya sebagai berikut yakni jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.611.055.288.397.00

  • jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.688, 671.115.516.00.
    Defisit setelah perubahan Rp .77.615.827.119.00
    Jumlah pembiayaan netto Rp 77.615.827.119.00 LKPJ ini di susun bedasarkan pelaksanaan anggaran 2021 yang belum di audit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK-RI) dengan kata lain bahwa LKPJ 2021 ini sesuai dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD ) tahun 2021 unaaudited .

Hal lain juga di sampaikan dari aspek kualitas index Pembangunan Manusia di. Kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro , mengalami tren peningkatan dimana pada tahun 2020 IPM mencapai 67 ,64 dan tahun 2021 naik sebesar 68,05. Ini di sebabkan terjadinya peningkatan angka pada harapan hidup , harapan lama sekolah , meningkatnya daya beli masyarakat dan menurunnya angka kemiskinan .

Terkaitnya capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan berbasis misi dan urusan pemerintahan lainya dapat saya katakan semuanya berjalan dengan baik setidaknya ada 7 tujuh prestasi yang mampu kita peroleh yaitu:

1.Meraih opini wajar tampa pengecualian dalam pengelolaan keuangan daerah ,8 (delapan) kali berturut – turut terhitung 2013- 2020.

  1. Terbaik pertama penghargaan pembangunan daerah tingkat Provinsi Sulawesi Utara, tiga tahun berturut -turut terhitung dari tahun 2019 – thn 2021.

3.Sepuluh Besar nasional lomba penghargaan pembangunan daerah tahun 2020.

4.Penghargaan atas inisiatif dukungan penuh terhadap perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi 1.784 pegawai non ASN .

5.Manggala Karya Kencana dari badan kependudukan dan keluarga berencana nasional .

6.Penghargaan terbaik pertama atas pengelolaan dana alokasi khusus Fisik .

7.Penghargaan dari Menteri Kesehatan untuk Puskesmas Biaro dan Puskesmas Sawang sebagai puskesmas peningkatan indeks keluarga sehat tertinggi tingkat Provinsi.

Settelah membacakan pengantar laporan Bupati, Wakil Bupati Drs Jhon Heit Palandung Msi menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semua pihak.

Ketua DPRD, Jhon Ponto Janis SH menyampaikan terima kasih atas Penyampaian pengantar laporan LKPJ tahun 2021 Bupati Sitaro.

Dia juga menyampaikan terima kasih pula kepada seluruh peserta rapat paripurna dan sebelum menutup rapat ketua DPRD menyampaikan atas dasar aturan dan kelembagaan DPRD sesuai dengan fungsi tugasnya menerima pengantar laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2021, dan sesuai dengan ketentuan DPRD akan menyampaikan laporan Pendapat setelah terhitung 30 hari sejak di serahkanya LKPJ bupati. (Gops-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *