Yang Namanya Pengrusakan Lingkungan Tidak Kebal Hukum

Minahasa, Swarakawanua.id – Melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Sumber Mata Air Kolongan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa cukup memperihatinkan.

Pasalnya air yang selama ini digunakan oleh masyarakat dari Jaga I hingga IV sudah mendekati ajalnya (mati,red). Hal itu diakibatkan lantaran dibongkarnya sebagian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa oleh pengembang perumahan Griya Sea Lestari V, PT Bangun Minanga Lestari (BML).

Megahmark

Dampak dari pengrusakan sebagian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea saat ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat di Jaga I hingga IV.

Namun pada kenyataannya pengrusakan lingkungan tersebut seakan tak tersentuh oleh hukum. Apalagi Pemerintah baik dari Kabupaten, Kecamatan hingga Desa sekalipun tutup mata akan nasib masyarakat sebagai pengguna air dari Sumber Mata Air Kolongan.

Pihak pengembang perumahan Griya Sea Lestari V PT BML yang dipimpin oleh Riedel Monginsidi terlihat baik-baik saja atau tidak ditindaki oleh pihak yang berwajib.

Noch Sambouw SH, MH, CMC kuasa hukum Masyarakat Desa Sea menyampaikan yang namanya merusak lingkungan pasti dinyatakan bersalah.

“Saya membaca berita di media CNNIndonesia.com dimana MA nyatakan Jokowi dkk Melawan Hukum di kasus polusi udara. Disini bisa dilihat Presiden saja dinyatakan bersalah jika memang terbukti merusak lingkungan. Apalagi pada perkara masyarakat Desa Sea hanya Bupati dan Riedel Monginsidi,” ujarnya.

Sambouw menjelaskan, pengrusakan lingkungan hukum tidak pandang bulu. Kata dia, berkaca dari kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Republik Indonesia (RI) tetap dinyatakan bersalah.

“Jadi, jangan coba-coba untuk merusak lingkungan yang menyebabkan banyak masyarakat dirugikan apalagi merusak lingkungan yang fungsinya melindungi Mata Air. Pasti dinyatakan bersalah,” tukasnya.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *