Caption: Walikota Manado Andrei Angouw Mendampingi Kejati Sulut Edy Birton Saat Pencanangan. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado dicanangkan sebagai Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa, Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 10 30 WITA. Pencanangan Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa oleh pihak Kejari Manado ini dilakukan langsung Kejati Sulut, Edy Birton.
Selain Manado Rumah Restorative Justice di tiga kabupaten lainnya juga dicanangkan juga secara zoom yakni Minsel, Talaud dan Minut.
Sebelumnya pencanangan, laporan Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa disampaikan oleh Kejari Manado Esther P.T. Sibuea SH, MH.
Dia menuturkan, dengan adanya Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa, maka akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat persoalan masyarakat sebelum masuk pada ranah hukum. Lanjut Kejari Manado, penangan keadilan di Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa akan melibatkan pihak pemerintah, Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama, dalam mencari solusi secara persuasif antara pihak korban dan pelaku.

Sementara itu, Walikota Manado Andrei Angouw mewakili undangan dalam sambutannya mengatakan, Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia yakni bangsa yang bergotong royong musyawarah dan mufakat. Sehingga Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa cocok bagi kita termasuk di kota Manado. “Torang harus baku-baku sayang, baku-baku Bae dan bukan baku-baku lapor dan baku-baku cungkel,” ucap Walikota Manado.
Dia memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak Korps Coklat yang sudah menghadirkan Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa di kota Manado. “Mari kita sukseskan kegiatan ini dalam menjaga stabilitas di kota Manado,” katanya.

Sementara itu, Kajati Sulut Birton dalam sambutannya mengatakan, penegakkan hukum harus dilakukan secara adil bagi masyarakat. Dia juga meminta pihak Jaksa juga barus benar-benar menerapkan keadilan lebih pada hati nurani dalam menangani perkara di Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa. “Dengan kondisi Covid yang ada, maka kita harus melakukan terobosan dalam penanganan keadilan di masyarakat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, salah satu terobosan hukum yakni Rumah Restorative Justice Wale Adhyaksa dengan cara melibatkan pihak pelaku, korban, pemerintah, Forkopimda dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
“Rumah keadilan ini ada, supaya tidak ada rasa saling dendam, sakit hati baik kepada pelaku dan korban,” tutup Kejati Sulu selanjutnya bersama Kejari Manado, Walikota Manado, Ketua DPRD Kota Manado, Altje Dondokambey serta Dandim dan Kapolres Manado melakukan pencanangan rumah keadilan di kota Manado tersebut. Sekretaris kota (Sekkot) Miclar Kalat SH, MH, Para Camat se-Kota Manado, Kepala SKPD, Kapolres Manado dan Dandim serta jajaran Kejari dan Kejati Sulut hadir dalam acara tersebut. (Danz*).


























