Manado, Swarakawanua.id – Sebentar lagi nasib empat terdakwa Jevri Masinambouw, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun pada perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd akan ditentukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Marentek, SH didampingi hakim anggota Aminudin Dunggio, SH, MH dan Bernadus Papendang, SH serta panitera pengganti Jemmy Kumotoy, SH.
Menariknya selama persidangan ini berlangsung kurang lebih tujuh bulan. Ada fakta yang unik yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam replik JPU membenarkan bahwa saksi Korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja memperoleh dokumen alas hak tanah objek laporan (objek sengketa ) secara melanggar hukum.
“Ada banyak manipulasi fakta persidangan uang dilakukan oleh JPU dalam tuntutan dan replik mereka. Tapi semua itu sudah kami bongkar dalam duplik kami,” ujar ketua tim advokat empat terdakwa Noch Sambouw, SH, MH, CMC.

Dalam duplik Noch mengungkapkan lima alat bukti yang diajukan sebagai legal standing pelapor atau korban untuk melaporkan para terdakwa didapat atau dibuat secara melawan hukum. Menurutnya lima alat bukti surat yang dimaksud tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, maka menurut hukum pelapor/korban a quo tidak memiliki legal standing sebagai orang/pihak yang berhak atas tanah objek laporan dalam perkara a quo.
“Jadi, dalam replik Jaksa Penuntut Umum telah diuraikan bahwa para terdakwa memasuki tanah milik PT. BUANA PROPERTINDO UTAMA dan JIMMY WIDJAJA yang dibuktikan dengan SHM No. 68/Sea, SHM No. 66/Sea dan SHM No. 67/Sea yang diperoleh dengan melawan hukum,” tuturnya.
Sesuai fakta persidangan SHGB No. 3320/Sea atas nama JIMMY WIDJAJA berasal dari SHM No. 68/Sea a.n MINTJE MUMU; SHGB No. 3037/Sea a.n JIMMY WIDJAJA berasal dari SHM No. 66/Sea a.n JAN SET MUMU. SHGB No. 3036/Sea atas nama PT. Buana Propertindo Utama berasal dari SHM No. 67/Sea a.n DONNY MUMU. Kata dia, penurunan hak yang dibuat oleh saksi korban Jimmy Widjaja dikakukan secara melawan hukum.
“Jadi, Permohonan penurunan Hak dari SHM No. 68/Sea ke SHGB No. 3320/Sea, SHM No. 66/Sea ke SHGB No. 3037/Sea dan SHM No. 67/Sea ke SHGB No. 3037/Sea telah dilakukan secara melawan hukum karena dimohonkan oleh orang/pihak yang tidak memiliki legal standing. PJB No. 50 dan PJB No.51 tanggal 22 Desember 2015 serta PJB No. 15 tanggal 10 Maret 2016 secara hukum (sesuai Sema RI No. 4 Tahun 2016) TIDAK TERJADI karena Penjual dan Pembeli dalam Pengikatan Jual Beli tersebut tidak menguasai tanah objek jual beli atau dalam kata lain ini cacat hukum,” tegasnya.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas baik dari permohonan dan penerbitan SHM nomor 68,66, dan 67 oleh Mumu,cs dan peralihan hak serta penurunan Hak atas tanah objek laporan oleh Jimmy Widjaja dan/atau PT. Buana Propertindo Utama semuanya dilakukan secara cacat Hukum. Para Terdakwa dan Publik berharap Majelis Hakim akan memutus perkara pidana No. 327/Pid.B/2025/PN Mnd secara objektif demi penegakkan hukum dan keadilan,” tandasnya. (Mesakh)






















