Keterangan Evi dan Johan Semakin Memperjelas Dugaan Pemalsuan Dokumen Jimmy Widjaja,Cs

Manado, Swarakawanua.id – Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/68/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA yang dilaporkan oleh Advokat Noch Sambouw, S.H, M.H, CMC diduga dilakukan oleh Jimmy Widjaja,Cs kembali diperiksa oleh Subdit 8 Harda Ditreskrimum Polda Sulut. Jumat (20/02/26).

Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen ada empat orang sebagi terlapor PPAT Natalia Rumagit sebagai pembuat dokumen AJB 203/2019, Raisa Widjaja dan Jimmy Widjaja pengguna AJB 203/2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan perkara nomor : 19/G/2025/PTUN Mdo dan Kepala BPN Minahasa pengguna dokumen palsu berupa surat keterangan (konversi) dari Desa Malalayang Dua dan AJB 203/2019 di PTUN Manado pada perkara nomot 19/G/2025/PTUN Mdo.

Berdasarkan panggilan dari penyidik pelapor mengahdirkan dua orang saksi yakni Evi Karauan dan Johan Pontororing. Kedua saksi menerangkan bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sekitar bulan Oktober 2025 dengan perkara nomor 19/G/2025/PTUN Mdo ada penggunaan surat yang diduga palsu.

Pelapor Advokad Noch Sambouw, SH, MH, CMC menerangkan penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan yaitu surat keterangan masyarakat ekonomi lemah dari Hukum tua Desa Malalayang Dua kepada Yan Mumu, Mintje Mumu dan Doni Mumu.

“Tadi dalam pemerikasaan Saksi Johan Pontororing yang juga merupakan saudara dari Yan Mumu menerangkan bahwa mereka (Mumu,Cs) adalah orang berada bukan orang berekonomi lemah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Saksi Johan tadi juga telah mengungkapkan beberapa fakta jelas bahwa Mumu,Cs ini bukan dari kalangan dikategorikan ekonomi lemah.

“Saksi tadi menjelaskan bahwa Yan Mumu, Mintje Mumu dan Doni Mumu memiliki beberapa properti yang tersebar di Malalayang, Sario, Kelak dan Ranotana bahkan mereka memliki perusahaan yang bernama PT Mumber,” beber Sambouw.

“Jadi dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Hukum Tua Desa Malalayang Dua bahwa mereka bertiga dari kalangan masyarakat golongan ekonomi lemah itu tidaklah benar,” tutur Sambouw.

Disamping itu Sambouw menjelaskan adanya penggunaan dokumen yakni AJB nomor 203/2019 yang diterbitkan oleh PPAT diduga palsu. Ia menjelaskan dalam pasal dua AJB disebutkan tanah yang diperjual belikan tidak dalam sengketa.

“Pada kenyataannya tanah tersebut masih dalam sengketa karena jelas ada putusan-putusan perdata maupun pidana yang sampai saat ini masih bergulir di pengadilan. Apalagi tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai, diduduki bahakan dikelola oleh masyarakat bukan dikuasai oleh penjual dan pembeli dalam AJB nomor 203/2019,” jelasnya.

Sambouw membeberkan kejanggalan yang ada dalam AJB nomor 203/2019 dimana penjual dan pembeli adalah orang yang sama yaitu Jimmy Widjaja. Ia menduga pada saat pembuatan AJB pihak penjual tidak hadir sehingga penjual dan pembeli adalah orang yang sama.

“Ada dua kategori dalam AJB nomor 203/2019 diduga dipalsukan pertama pasal dua sebutkan tanah yang diperjual belikan tidak dalam sengketa namun pada nyatanya tanah tersebut masih dalam sengketa. Yang kedua ada salah satu pihak yaitu pihak penjual yang memberikan surat kuasa kepada Jimmy Widjaja padahal pasal 39 ayat ayat 1 PP24 tahun 1997 bahwa untuk peralihan hak suatu tanah PPAT dilarang untuk membuat AJB ketika salah satu pihak diwakili atau kedua-dua pihak diwakili oleh surat kuasa,” kunci Sambouw.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *